Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Majidah Majid menolak menandatangi Kesepakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sektor Perkebunan Kabupaten Ketapang karena kenaikannya tak sampai 1(satu)persen dari Rp 2.880.000, 00- menjadi Rp 2.907.000,00- UMSK Tahun 2020 ke Tahun 2021 itu jika dirupiahkan hanya ditambah Rp.27.000,- saja.

‘Bahkan untuk membeli satu batang rokok setiap hari pun tidak cukup’ Ujar Majidah Majid yang juga Bendahara DPC FSBSI Kabupaten Ketapang itu. ‘ hanya FSBSI Kabupaten Ketapang yang menolak sementara Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang lain ikut menandatangi Surat Kesepakatan UMSK Kabupaten Ketapang 2020’Ujarnya.

Penolakan ini dibenarkan oleh Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang dan menyatakan DPC FSBSI yang dipimpinnya mendukung sikap Dewan Pengubahan Perwakilan FSBSI Ketapang. ‘Sikap menolak itu sudah benar dan saya mendukungnya’ tegasnya

Keputusan Rapat Dewan Pengubahan tentang kenaikan Upah UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Ketapang secara mayoritas didukung oleh anggota Dewan Pengubahan Kabupaten tersebut walaupun mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang naik diatas rata-rata.

(ANFPP141120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here