Dari Kantor DPC FSBSI,
Ketapang, KALBAR Tanggal 2 Maret 2022 berlangsung Musyawarah Bipartit antara PK SBSI PT WHW AR dengan Pihak Perusahaan.
Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha berupaya untuk tidak terjadinya pemutusan hubungan Kerja. UU 13: 2003, Pasal 151:1
Jika terjadinya PHK yang tidak bisa dihindari dengan alasan tertentu sesuai fakta, maka dibolehkan Pasal 151:2
Musyawarah Bipartit : 1 dengan perusahaan PT. WHW-AR Kec. Kendawangan.
Semoga apa yang dibahas hari ini membuahkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak.
(ANFPPM)