Dari Kantor DPC FSBSI,

Ketapang, KALBAR Tanggal 2 Maret 2022 berlangsung Musyawarah Bipartit antara PK SBSI PT WHW AR dengan Pihak Perusahaan.

Serikat Pekerja/ Buruh dan Pengusaha berupaya untuk tidak terjadinya pemutusan hubungan Kerja. UU 13: 2003, Pasal 151:1

Jika terjadinya PHK yang tidak bisa dihindari dengan alasan tertentu sesuai fakta, maka dibolehkan Pasal 151:2

Musyawarah Bipartit : 1 dengan perusahaan PT. WHW-AR Kec. Kendawangan.
Semoga apa yang dibahas hari ini membuahkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here