SBSINews – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan 3 emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang jadi tersangka karena dugaan kampanye hitam ke capres Joko Widodo (Jokowi) bisa terancam hukuman berat. Sebab ketiganya bukanlah tim pemenangan dari paslon di Pilpres 2019.
“Emak-emak itu, tiga emak-emak di Karawang yang menyatakan kalau Jokowi jadi presiden akan boleh kawin sejenis, akan LGBT dilegalkan sebagainya itu bukan pelanggaran kampanye karena pelakunya itu bukan paslon, pelakunya itu bukan anggota tim pemenangan dari salah satu paslon dan pelakunya bukan caleg. Oleh sebab itu hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Karenanya, lanjut Mahfud, ketiga tersangka yang merupakan relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES) ini bakal terancam hukuman yang lebih berat.
“Kalau pelanggaran kampanye mungkin hukumannya satu tahun denda berapa gitu ya. Kalau ini ancaman hukumannya 6 tahun berdasar Undang-Undang ITE. Bahkan kalau menggunakan Undang-Undang Nomor 1 tahun ’46 ancaman hukumannya 10 tahun. Tinggal nanti membela diri saja di pengadilan,” sambungnya.
Mahfud menambahkan, dirinya berharap siapapun mengambil pelajaran dari kasus ini. Pendukung Prabowo-Sandiaga maupun Jokowi-KH Ma’ruf Amin harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana.
“Ini berlaku untuk semua paslon 01, paslon 02 kepada para pendukungnya itu supaya hati hati dalam memberikan dukungan atau mengcounter lawan yang tidak didukung, agar tidak terjurumus ke tindak pidana,” jelasnya.
Sejak diamankan Minggu malam (24/2/2019), tiga wanita yang jadi tersangka ujaran kebencian terhadap Jokowi masih diperiksa intensif di Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyatakan ketiganya adalah pelaku utama kasus video ujaran kebencian pada Jokowi. Ketiganya dijerat pasal alternatif dalam kasus tersebut yaitu pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Jika melihat pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 6 tahun, atau 10 tahun penjara,” kata Nuredy, Rabu (27/2).
(Sumber: detikNews)