Pemerintah memberikan izin penyelenggaraan Reuni Akbar 212 yang rencananya akan dilaksanakan 2 Desember 2019. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kegiatan reuni 212 itu merupakan hak setiap warga negara.

Apalagi aktivitas itu berupa doa bersama untuk kebaikan bangsa, maka ini merupakan aktivitas warga yang positif. Bukan itu saja, pemerintah berkomitmen untuk melindungi Reuni 212.

“Kami menganggap itu adalah hak warga negara. Yang penting dilaksanakan dengan tertib,” kata Mahfud usai rapat terbatas di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Mahfud menerangkan, panitia Reuni Akbar 212 sudah mengajukan izin mengadakan kegiatan di kawasan Monumen Nasional kepada kepolisian. Mengenai izin tersebut, kata Mahfud, tentunya aparat keamanan akan membantu jalannya acara yang dimulai dengan salat Shubuh berjemaah.

“Kita akan mengawalnya dan melindunginya. Tentu saja mengawasinya dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Markas Besar Polri telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019. Mabes Polri akan meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres hingga Polda, untuk membuat perencanaan pengamanan.

Selain kepolisian, panitia reuni yaitu Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Perlu kita tambahkan bahwa Alhamdulillah proses dalam rangka mematangkan acara Reuni 212 nanti pertama tentang perizinan Alhamdulillah, pertama perlu kita informasikan Insya Allah semua berjalan dengan baik dan lancar karena rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sudah kita dapatkan,” kata Ketua Umum PA 212, KH Slamet Maarif, di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019. (Faktakini.net/ Jacob Ereste/viva.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here