SBSINews – Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Provinsi Papua telah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden terkait penambahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Papua melalui mekanisme pengangkatan orang asli Papua. Draf rancangan peraturan presiden itu telah diserahkan Sekretaris LMA Papua, Pakalis Netep kepada Bupati Merauke, Frederikus Gebze dan Rektor Universitas Cenderawasih, Apolo Safanpo di Merauke, Senin (3/6/2019).
Draf rancangan peraturan presiden (perpres) “kursi pengangkatan” itu diserahkan kepada Frederikus Gebze dan Apolo Safanpo dalam rapat adat masyarakat Malind Anim Ha di kantor Bupati Merauke, Senin. Gebze selaku Bupati Merauke diharapkan meneruskan draf rancangan perpres itu kepada Presiden Joko Widodo. Safanpo selaku Rektor Universitas Cenderawasih diharapkan membuat kajian akademik atas draf tersebut.
Musyawarah adat pimpinan empat golongan adat Malind di Kabupaten Merauke–yakni golongan adat Mayo, Imo, Zozom dan Ezam– pada Senin memutuskan meminta Presiden RI Joko Widodo menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenMerauke melalui mekanisme pengangkatan bagi anak adat Malind. Hal itu diharapkan akan menambah rasio keterwakilan masyarakat adat Malind dalam DPRD Kabupaten Merauke.
Tuntutan penambahan jumlah anggota DPRD Merauke dengan mekanisme pengangkatan anak adat Malind muncul karena banyak calon anggota legislatif (caleg) orang Malind gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Merauke dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari 30 kursi DPRD Kabupaten Merauke periode 2019 – 2024, diperkirakan hanya dua kursi yang akan dimenangkan oleh caleg Malind.
Sejumlah dua kursi lainnya diperkirakan dimenangkan oleh caleg asli Papua yang bukan berasal dari suku Malind. Itu berarti keterwakilan orang Malind dalam DPRD Kabupaten Merauke periode 2019-2024 kurang 10 persen, dan keterwakilan orang asli Papua di DPRD Kabupaten Merauke kurang dari 20 persen.
Paskalis Netep mengatakan, pihaknya berinisiatif membuat draf rancangan perpres “kursi pengangkatan” seiring munculnya aspirasi masyarakat adat di beberapa kabupaten. Salah satu yang menyuarakan keinginan adanya mekanisme pemilihan anggota DRPD kabupaten/kota melalui mekanisme pengangkatan utusan masyarakat adat adalah masyarakat adat di Kabupaten Merauke.
“Draf rancangan Perpres ini terdiri dari 17 pasal. Draf itu mengatur mekanisme, tahapan, syarat dan tugas DPRD kabupaten/kota dari kursi pengangkatan,” kata Paskalis Netep.
Ia berharap draf rancangan perpres tersebut segera diteruskan kepada Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. “Ketua LMA Papua yang juga Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya menunggu dokumen ini Istana Negara Jakarta untuk bersama menyerahkannya ke presiden,” ujarnya.
Rektor Uncen Apolo Safanpo usai menerima draf rancangan Perpres enggan berkomentar terkait draf dan rapat masyarakat adat itu. Ia khawatir akan muncul persepsi lain nantinya dan mengaburkan semua prosesi dan apa yang dibicarakan atau disepakati dalam rapat adat itu. “Intinya kita semua mendukung apa yang dilakukan masyarakat adat ini,” kata Apolo Safanpo. (Tabloid Jubi.com)