Bengkalis, SBSINews – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bengkalis, hingga hari ini atau tujuh hari pasca pengungkapan, sejak Rabu (25/7/2018) lalu belum ada perkembangan dan masih pendalaman.
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau menyatakan, bahwa perkara dengan ditemukan barang bukti sekitar Rp18,5 juta itu masih berstatus bekum ada tersangka dan masih pendalaman.
Demikian disampaikan Kepala Polres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Andrie Setiawan SIK, Jum’at (3/8/2018) siang.
“Masih pendalaman,” ujar singkat AKP Andrie.
Belum jelasnya kasus OTT ini, sejumlah kalangan di Bengkalis berharap sudah ada titik terang siapa yang harus bertanggungjawab, karena mencoreng dunia pendidikan di daerah ini.
Melihat Persoalan ini, Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negera (BAK LIPUN) Kabupaten Bengkalis, Wan Muhammad Sabri angkat bicara lewat sambungan teleponnya, Wan menyampaikan, usut tuntas kasus dugaan Pungli yang telah mencoreng dunia pendidikan, apalagi kejadian ini terjadi di kota pendidikan. Lebih lanjut, wan meminta pihak aparat jangan setengah-setengah mengusut persoalan ini, dan jangan juga yang diperiksa staff honorernya saja, sebab, wan beranggapan seorang honorer tidak akan mungkin bekerja tanpa perintah dari seorang atasan.
Menurutnya lagi, harusnya pembuktian kasus OTT yang terlibat akan lebih mudah diungkap dibandingkan dengan pengungkapan kasus yang perlu penyelidikan dengan waktu tertentu. Apalagi OTT itu, tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum dan dilakukan asal-asalan oleh aparat penegak hukum.
“Kita juga apresiasi upaya petugas mengungkap kasus ini. Mencuatnya ke permukaan akan ‘mencoreng’ dunia pendidikan. Oleh karena itu sebagai warga, kita berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Siapa yang harus bertanggung jawab, dan hingga hari ini masih menjadi tanda tanya kelanjutannya bagaimana,” tutup wan.
Sementara itu, Ketua STAIN Bengkalis, Prof. Syamsul Nizar ketika dikonfirmasi tidak ada memberikan komentar terkait kasus ini. Dan dikabarkan dengan beredarnya foto, bahwa ruang Kantor Ketua STAIN juga jadi sasaran penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Bengkalis OTT Pungli di STAIN Bengkalis, Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada Rabu (25/7/2018) lalu
OTT Pungli tersebut adalah terhadap pembayaran mahasiswa Non Reguler (Ekstensi), menyita uang tunai mencapai Rp18,9 juta. OTT dugaan Pungli ini terungkap setelah adanya pengaduan mahasiswa. OTT dilakukan terhadap salah seorang staf berinisial DV yang sedang menerima pembayaran semester ganjil Rp1,5 juta, namun kwitansi hanya Rp1,2 juta sedangkan Rp300 ribu dengan dalih untuk operasional tanpa kwitansi.
Dari OTT ini, petugas langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan dan menemukan barang bukti uang Rp17,4 juta dari pembayaran 58 mahasiswa.
Kuat dugaan terjadinya tindak pidana Pungli ini, sejumlah saksi termasuk Ketua STAIN dan staf sempat dimintai keterangan.
Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Menurut putusan Menteri Agama Nomor 157 tahun 2017 dan Keputusan Menteri Agama nomor 212 tahun 2018 bahwa untuk UKT ditentukan Rp1,2 juta dan tidak dibenarkan adanya pungutan lain.