SBSINews – Masyarakat Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan mantan Kepala Dusun melaporkan Kepala Desanya ke Poldasu, Sabtu (11/5/2019).

Informasi yang diperoleh, masyarakat yang melaporkan Kepala Desa Bandar Kumbul MTH (inisial) ada 5 orang mantan Kepala Dusun, 1 orang mantan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan seorang warga yang merasa dirinya difitnah oleh Kepala Desa Bandar Kumbul.

“Menurut kabarnya, mereka (mantan kepala dusun) melaporkan Kepala Desa Bandar Kumbul ke Polda Sumut bang. Cerita yang ku dapat masalah pemecatan dan gajinya yang belum direalisasikan. Mantan anggota BPD dan seorang warga Dusun Mailil Jae.”kata seorang warga yang enggan namanya disebut dalam tulisan ini. Sabtu (11/5/2019).

Koordinator LSM CIFOR Labuhanbatu Raya M Azhar Harahap ST membenarkan masyarakat Desa Bandar Kumbul yang merupakan mantan Kepala Dusun melapor ke Polda Sumut terkait pemecatan dan penghasilan tetap (Siltap)/gajinya belum direalisasikan Kepala Desa Bandar Kumbul.

“Benar, mereka (mantan kepala dusun) melapor ke Polda Sumut. Selain mereka, ada mantan anggota BPD Bandar Kumbul terkait hal sama. Satu lagi, seorang warga yang menyangkut tentang dirinya yang diduga difitnah. Mengenai mantan Kepala Dusun dan Anggota BPD tersebut sudah bisa dikatakan dugaan korupsi atau penggelapan.”ujar Azhar.

Azhar sempat mengeluarkan mosi tak percaya terkait kinerja Inspektorat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Karena, sesuai dengan statement Inspektur Pembantu IV Raisan Siregar mengatakan bahwa sudah dikeluarkan surat hasil proses pemeriksaan yang diberikan kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Camat Bilah Barat dengan isinya antara lain mengaktifkan kembali ke 5 kepala Dusun dan memberikan penghasilan tetap (Siltap)/gaji/honor kepada Kepala Dusun yang 2 bulan tidak di realisasikan Kepala Desa Bandar Kumbul.

“Kalau kita cermati, menurut saya, bukan hanya 2 bulan. Karena, pemecatan itu di bulan Maret 2018. Kemudian melapor ke Inspektorat keluar surat untuk aktif kembali dan hak normatifnya diberikan di bulan April 2018. Aktif di bulan 5, berarti kelimanya menjabat kembali sebagai Kepala Dusun dan mendapatkan hak normatif. Setelah itu, di bulan Juli 2018, dikeluarkan pemecatan kembali. Nah, 3 bulan menjabat lagi harusnya honor Kepala Dusun dikeluarkan. Jadi, 2 bulan yang belum di realisasikan ditambah lagi 3 bulan menjadi 5 bulan. Itulah yang harus dibayarkan atau hak kelima mantan Kepala Dusun itu.”papar Azhar.

Sempat mengeluarkan mosi tak percaya terhadap Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Mosi dikeluarkan Azhar itu dikarenakan pihak Pemkab tidak serius menangani laporan kelima mantan Kepala Dusun tersebut. “Seharusnya Pemkab serius menangani laporan kelima mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul. Karena menyangkut dengan uang negara dan hak orang. Pihak Inspektorat juga, saya jadi heran. Selama 1 tahun permasalahan tidak selesai. Bukan saya saja yang beranggapan tak percaya, kelima mantan Kepala Dusun itu pun juga tak percaya. Bukti, kelima mantan Kepala Dusun melapor ke Polda Sumut.”jelas Azhar.

Langkah kelima mantan Kepala Dusun melaporkan Kepala Desa Bandar Kumbul ke Polda Sumut dengan harapan agar mendapat keadilan. “Kita melapor ke Polda Sumut berharap keadilan Pak. Di Pemkab, kita sudah melakukan upaya-upaya keras agar selesai permasalahan kami. Namun, belum juga ada. Lapor ke Plt Bupati pun, belum ada titik terang bagi kami. Sepotong surat yang menyatakan akan diberikan hak-hak kami belum juga ada.”tutur Maksum Ritonga mantan Kepala Dusun Mailil Jae.

Hal itu pun diaminkan rekannya Bakti Hasibuan mantan Kepala Dusun juga. Tidak hanya permasalahan mereka sebagai Kepala Dusun, masyarakat lainnya juga merasa terintimidasi oleh Kepala Desa Bandar Kumbul. “Benar Pak. Tidak permasalahan kami saja yang terjadi untuk dilaporkan ke Polda Sumut. Tapi, intimidasi, ancaman pun sempat ada keluar dari mulut Kepala Desa. Mengancam sambil membawa parang ke masyarakat, Kepala Desa pun pernah. Yang lebih parah lagi, Kepala Desa kami diduga pemakai narkoba. Karena sering kami dengar mengajak-ajak pemuda-pemuda di Desa ikut sebagai pemakai narkoba. Intinya, kami melapor tidak hanya untuk kami saja. Namun, para orang tua di Desa Bandar Kumbul resah.”, jelas Bakti.

Di sisi lain, mantan anggota BPD Bandar Kumbul Zulkarnaen Pulungan pun merasa terdzolimi. Tidak hanya honornya sebagai anggota BPD, hinaan sempat dilontarkan Kepala Desa Bandar Kumbul kepadanya karena telah melapor ke wartawan dan Plt Bupati Labuhanbatu. “Sempat juga saya dihina karena melaporkan keluh kesah saya ke Plt Bupati dan wartawan. Saya takut silap aja, kesabaran kan pasti ada batasnya. Saya masih patuh dengan aturan. Tapi, kalau ada orang yang menjumpakan saya diatas arena ring tinju, saya siap beradu kekuatan sama Kepala Desa tanpa ada tuntutan apapun.”kata Zulkarnain dengan geram.

Sambung Zulkarnain, laporan telah diterima oleh pihak Polda Sumut secara lisan. Sesuai arahan dari Polda Sumut, kelima mantan Kepala Dusun agar membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. “Sebelumnya kami ucapkan terima kasih ke Polda Sumut atas perhatian yang diberikan kepada kami yang terdzolimi. Laporan kami diterima secara lisan dan ada arahan dari Tim Tipikor Dir-reskrimsus agar membuat laporan di Polres Labuhanbatu yang nantinya ditembuskan ke Polda Sumut. Intinya, pihak Polda Sumut telah mendengar cerita kami dan sangat ditanggapi sekali.”terangnya.

Raisan Siregar Inspektorat Pembantu IV Pemkab Labuhanbatu menuturkan, SPJ Kepala Desa Bandar Kumbul telah diterima dan sedang di proses pihaknya. Silva mengenai penghasilan tetap (honor) Kepala Dusun belum ada di jabarkan secara tertulis.

“SPJ sudah kami terima dari Kepala Desa. Namun, secara tertulis mengenai Siltap (penghasilan tetap) Kepala Dusun tidak ada.”ucapnya sambil menunjukan selembar kertas HVS yang berisikan tulisan pulpen tentang Silva anggaran Desa Bandar Kumbul.

Diakui Raisan, mengenai penghasilan tetap (honor) mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul yang telah laporkan ke Bupati selama 2 bulan (Januari-Februari) tahun 2018 telah menjadi produk hukum. Dia juga mempersilahkan kelima mantan Kepala Dusun untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kalau yang 2 bulan itu sudah menjadi produk hukum. Bulan Januari – Februari 2018 kalau ditotal seluruhnya Rp.15 juta. Kalau kelima mau mantan Kepala Dusun ingin melapor ke Polisi, cocok kali. Karena pihak kami hanya memberikan hasil pemeriksaan yang kami lakukan. Pihak Tipikor nanti akan meminta kami untuk memberikan hasil audit dari Inspektorat.”ucapnya kembali.

Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi via pesan singkat (selular) belum menjawab sampai berita ini dilangsir.
(Sumber: 17MERDEKA.COM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here