JAKARTA SBSINews – Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH (K)SBSI) mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena ada bukti baru (Novum) melalui Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 62/Pdt/2018 yang diputuskan pada tanggal 10 April 2018 jo Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 141/Pdt.G/2014/PN.Jkt.
Bukti baru tersebut berupa :
1. Bahwa Prof. DR. Muchtar Pakpahan SH. MA yang mewakili Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/Tergugat adalah Pihak yang berperkara pada Putusan Nomor : 378/K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang diputus pada tanggal 27 April 2015.
2. Bahwa Amar Putusan Nomor : 378.K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang diputus pada tanggal 27 Juli 2015, melarang Para Tergugat untuk menggunakan Logo SBSI, Nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Dhatmrma SBSI, bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding/Tergugat adalah Pihak Sebagai Tergugat XI.
Keterkaitan novum ini terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurut Agus Supriyadi, SH., MH. sebagai kuasa hukum dari LBH SBSI, bahwa obyek perkara adalah Sertifikat HGB No. 010408 dengan pemegang hak Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang dahulu Terbanding atau Tergugat.
Sebagai Pemohon Peninjauan Kembali untuk menguatkan dalilnya Pemohon mengajukan Saksi Ahli yaitu Dr. Gindo Tobing, SH., MH. (Jacob Ereste)