SBSINews – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay meminta Kepolisian Daerah Papua segera meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN atau ATR / BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua untuk menanyakan informasi publik tentang konsensi Hak Guna Usaha. Pemeriksaan itu penting untuk mendapatkan Kementerian ATR / BPN segera membuka data konsesi Hak Guna Usaha di Papua.

Gobay menjelaskan pada 25 Maret 2019 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Papua dan Menteri ATR / BPN ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas permintaan bantuan informasi publik konsesi Hak Guna Usaha (HGU) di Papua. Pada awal Mei lalu, Bareskrim melimpahkan perkara itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Pada Jumat (31/5/2019) lalu, LBH Papua telah meminta pelapor dalam perkara itu. “Kami (sebenarnya) meragukan penyidik Polda Papua akan bisa mengundang Menteri ATR / BPN. (Akan tetapi, kami telah menyetujui sebagai pelapor pada hari Jumat). Kini, kami meminta penyidik Polda Papua untuk segera dikirim terlapor untuk mencoba, ”kata Gobay di Jayapura, Minggu (2/6/2019).

Gobay menyatakan sahkan informasi publik yang telah berlangsung sejak 2018. Komisi Informasi melalui putusan nomor 004 / III / KI-PAPUA-PS-A / 2018 tertanggal 28 Mei 2018 telah memperoleh dukungan LBH Papua untuk membuka data 31 HGU perusahaan eksplorasi di Papua. Namun, Kanwil BPN Papua bersama Kementerian ATR / BPN membangkang, tidak menjalankan putusan Komisi Informasi itu.

“Atas ketidaktaatan Kanwil BPN Papua terhadap putusan Komisi Informasi itu, LBH Papua meminta penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura. PTUN Jayapura menerbitkan penetapan eksekusi pada 2 Oktober 2018. Seharusnya, dalam 14 hari sejak penetapan eksekusi itu, Kanwil BPN Papua menjalankan putusan Komisi Informasi. Akan tetapi hal itu tidak dijalankan sampai hari ini. Kami meminta penyidik untuk memeriksa, ”kata Gobay.

Mengacu ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, jika pejabat Kanwil BPN Papua bersama pejabat Kementerian ATR / BPN sengaja terus membangkang atas putusan Komisi Informasi untuk membuka data konsesi HGU di Papua itu, maka Kanwil diundang ke Papua dan pejabat Kementerian ATR / BPN bisa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Gobay, membuktikan-bukti dalam perkara dugaan meminta informasi publik sangat lengkap. “Bukti surat menjadi dasar pelaporan sangat lengkap. Mulai dari putusan Komisi Informasi Papua, penetapan eksekusi dari PTUN Jayapura. Dari dokumen-dokumen yang sudah jelas kedudukan para terlapor, dan mengapa para terlapor harus ditentang, ”katanya.

Gobay menyatakan data HGU sangat penting untuk diumumkan kepada publik, karena aktivitas pemegang HGU harus merusak lingkungan. HGU Besar yang membuat kerusakan lingkungan dari aktivitas HGU akan mempengaruhi masyarakat luas, namun masyarakat selaku kesulitan mencari kesulitan untuk meminta pemegang HGU.

Sekretaris Kepala Suku Besar Yerisiam Gua sekaligus penggiat HAM Nabire, Robertino Hanebora mengatakan izin izin perkebunan kelapa sawit di Papua harus izin hak masyarakat adat. Hanebora meminta Kanwil BPN Papua dan Kementerian ATR / BPN segera mengumumkan data konsesi HGU di Papua.

“Perizinan membuka lahan untuk kelapa sawit yang tidak mengedepankan hak masyarakat adat, sehingga kami korban berganda. Kami meminta kepada pemerintah Provinsi Papua, Kanwil BPN Papua, Kementerian ATR / BPN berhenti memberikan HGU kepada perusahaan perusahaan yang kemudian menentang masyarakat adat, ”katanya. (Sumber: tabloid jubi.com)

.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here