Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan bansos bisa lapor ke laman lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Cara lapor penyelewengan bansos pun cukup mudah. Buka laman tersebut dan isi seluruh data yang diminta. Ada tiga tipe laporan yang tersedia, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Beberapa kolom yang harus diisi pelapor:
– Judul laporan
– Isi laporan
– Tanggal kejadian
– Lokasi kejadian
– Kategori laporan
Untuk isi laporan, pelapor diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang dikeluhkan. Jika dibutuhkan, pelapor bisa menyertakan data diri berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya.
Ada banyak pilihan dalam kotak kategori laporan. Untuk mempermudah, ketikkan kata kunci yang ingin dilaporkan, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pelapor dugaan penyelewengan bansos juga bisa menyertakan data pendukung berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran maksimal 2 MB. Tak hanya itu, pelapor juga diberikan dua pilihan, yaitu anonim (nama tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR) dan rahasia (laporan tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR).
Hasim menuturkan, laman tersebut bisa digunakan untuk melaporkan keluhan atau dugaan penyelewengan semua bansos di bawah Kemensos. Ia menjelaskan, pihaknya setiap hari menindak lanjuti sekitar 200 laporan masyarakat.
Proses tindak lanjut pun tergantung pada jenis laporan penyelewengan bansos. “Kalau hanya minta informasi langsung ditindaklanjuti, kalau bersifat aspirasi kita langsung sampaikan ke unit terkait,” kata Hasim, saat dihubungi Kompascom, Senin (9/8/2021).
“Kalau bersifat pengawasan (pengaduan), langsung diserahkan ke itjen atau pihak terkait. Kalau usulan tentu tergantung masalah dan pihak yang harus menindaklanjuti,” ujar dia.
Demikianlah cara lapor dugaan penyelewengan dana bansos. Jadi, jangan biarkan oknum tak bertanggung jawab mencuri dana bansos.
[SBSINEWS]