Ini Rekomendasi Pansus DPRK kepada Wali Kota Terkait PT Pembangunan Lhokseumawe
Ketua Pansus DPRK Lhokseumawe Faisal membacakan laporan dan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota TA 2020 dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 21 Juni 2021
LHOKSEUMAWE – PT Pembangunan Lhokseumawe dan Rumah Sakit Arun sebagai anak PTPL belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah secara baik dan benar. Selain tidak melaksanakan kewajiban untuk menyetor 50 persen dari laba bersih perusahaan perseroan daerah (Perseroda) itu kepada Pemko Lhokseumawe, juga ditemukan rangkap jabatan pengurus PTPL dan PT RS Arun yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dalam laporan dan rekomendasi Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2020 saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 21 Juni 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi Wakil Ketua I, Irwan Yusuf, dan Wakil Ketua II, T. Sofianus. Turut hadir Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Ketua Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang membacakan laporan dan rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020, mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal terkait PTPL dan RS Arun sebagai anak Perseroda tersebut. Di antaranya, PTPL dan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe belum menerapkan tata kelola perusahaan milik daerah secara baik dan benar.
“Kepatuhan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah belum dilaksanakan secara baik dan benar, yang berdampak pada kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban PTPL untuk menyetor 50 persen dari laba bersih perseroan ke kas daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018,” ujar Faisal.
Selain itu, kata Faisal, manajemen aset dan tata kelola keuangan perusahaan belum memenuhi azas-azas transparansi dan akuntabel. “Masih ditemukan adanya rangkap jabatan bagi pengurus PTPL dan PT RS Arun Lhokseumawe yang berpotensi terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan), dan kualitas sumber daya serta profesionalisme pengurus badan usaha PTPL dan RS Arun Lhokseumawe masih lemah yang berakibat pada kerugian daerah,” ungkapnya.
(Ketua Pansus DPRK Lhokseumawe Faisal menyerahkan laporan dan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota TA 2020 kepada Ketua DPRK Ismail dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 21 Juni 2021
Terhadap permasalahan tersebut, kata Faisal, Pansus DPRK menyarankan kepada Wali Kota Lhokseumawe, “dipandang perlu untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah, dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan badan usaha milik daerah, baik penunjukan direksi maupun manajemen perusahaan. Sehingga dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan dan meningkatkan pendapatan daerah”.
“Terhadap PAD yang bersumber dari PTPL (Perseroda), kita (Pansus) mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Lhokseumawe yang sesuai dengan regulasi telah memerintahkan Inspektorat Lhokseumawe untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja PTPL, serta kepatuhan menjalankan undang-undang. Pansus mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap upaya ini, sehingga amanat undang-undang dan perintah Qanun Kota Lhokseumae benar-benar dapat terselenggara secara baik, transparan dan akuntabel,” tutur Faisal.
Faisal menambahkan Pansus DPRK berharap Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan PTPL untuk menjalankan seluruh hasil audit Inspektorat dengan sungguh-sungguh. Sehingga, kata dia, tercipta pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah yang akuntabel, dan hasil audit tersebut supaya disampaikan kepada DPRK Lhokseumawe nantinya.
Diberitakan sebelumnya, PTPL beralasan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 hanya Rp220 juta lantaran sebagian laba hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun disisihkan untuk modal mengoperasikan Pasar Induk.
“Kita mendapatkan keuntungan Rp900 juta dari unit usaha Rumah Sakit Arun. Rp220 juta kami setor untuk PAD. Biasanya (PAD) Rp1 miliar per tahun. Tapi karena ini perintah pemerintah daerah bagaimana Pasar Induk harus beroperasi di bawah PTPL, maka kami kan perlu modal untuk itu,” kata Direktur Utama PTPL, Abdul Gani, kepada SBSInews di Lhokseumawe, Kamis, 22 April 2021, sore.
Menurut Abdul Gani, kalau tidak ada instruksi dari Pemko Lhokseumawe kepada PTPL untuk mengoperasikan Pasar Induk di Jalan Lingkar Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, maka setoran PAD pada 2020 seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Karena ada beberapa kali rapat tentang itu, sehingga kami berpikir dari mana mengambil sumber dana untuk mengoperasikan pasar, sedangkan alokasi (dana) dari pemerintah tidak ada. Maka kita tahanlah dari dana ini (untuk PAD) sedikit,” tutur Dirut PTPL periode 2018-2022 ini.
Abdul Gani mengakui dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) disebutkan bahwa dari total keuntungan diperoleh PTPL setiap tahun, paling sedikit 50 persen menjadi bagian Pemko Lhokseumawe.
“Apapun cerita memang kita akui ini (langkah PTPL mengurangi setoran PAD) menjadi sorotan elemen masyarakat. Tapi kalau misalnya tidak ada desakan dari Pemko untuk operasional Pasar Induk, mungkin kami tetap memberikan hak PAD Rp1 miliar,” ujar Abdul Gani