Alhamdulillahirabbil ‘aalamiin.

Telah terjadi kesepakatan dan penandatanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KOPERASI LINGGAJATI – DPC FSBSI (Kuasa Karyawan)

Ada 3 poin yg krusial, yang selalu diabaikan oleh pihak perusahaan
1. THR tidak dibayarkan
2. Tidak didaftarkan keprogram BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
3. Setiap adanya perselisihan, karyawan tersebut tidak dipekerjakan kembali.

Alhamdulillahirabbil’aalamiin… Berkat kerjasama dan berkolaborasi yang baik dengan beberapa instansi terkait, maka ketiga poin tersebut, dapat kami perjuangkan. Seluruh karyawan yang mengadu kepada DPC FSBSI KAB KETAPANG,v menerima haknya.

Mereka terharu dan sangat bahagia, sehingga menumpahkan kebahagian tersebut, mereka menangis sambil tersenyum, kamipun tim DPC ikut terharu dengan kejadian ini.

Pesan saya sebagai Tim DPC FSBSI KAB KETAPANG,
Kawan-kawan semua setialah dengan Pekerjaan yang telah kita perjuangkan ini.
Lakukan Kewajibannya sebagai karyawan.
Ikuti aturan yang berlaku diperusahaan dan Negara.

Mari kita berjuang bersama.
Kalau bukan kita siapa lagi
Kalau bukan sekarang kapan lagi.

Salam Solidaritas tanpa batas.
Salam DPC FSBSI KAB KETAPANG.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here