Jika benar UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha, tentu sekarang sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 pada 5 Oktober 2020 geliat dan pergerakan dari perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha sudah terbuka. Tapi, toh alih-alih realitas kesempatan kerja dan lapangan kerja serta peluang berusaha semua terkesan macet sehingga mereka yang dipitus hubungan kerjanya menambah jumlah angka pengangguran. Begitu juga di bidang usaha banyak yang menyerah kalah akibat dampak terusan dari wabah virus Corona.
Jutaan buruh manufaktur diprediksi kena PHK pada 2021. (CNN INdonesia,28 Desember 2020). Jumlah pengangguran karena Cobid-19 dicatat KSPI sudah lebih 2,56 juta orang. Bukan angkaran kerja 0,76 juta orang. Dan yang tidak bekerja karena Covid-19 sebantak 1.77 juta orang. Sedangkan yang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 24,93 juta orang.
Fenomena PHK tehadap buruh sesungguhnya sudah dimulai sejak awal pendemi Corona. Kekesalan Presidrn Joko Widodo pada Sri Mulyani yang mengungkap data tentang PHK buruh yang menyedihkan hingga mau menjual ginjalnya (JPNN,5 Mei 2020) ini jelas menunjukkan fenomena PHK terhadap buruh memang tidak mampu diatasi oleh pemerintah hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja No.8yyu 11 Tahun 2020 disahkan, justru kondisi perburuha di Indonesia makin terkesan parah.
Sukarelawan Pendukung Jokowi mengatakan Pemerintah abai melindungi rakyat. Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan menilai bahwa pemerintah terkesan abai dalam melakukan tanggung jawab terhadap rakyat.
Penilaian itu dikemukakan seironh maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di saat rakyat sedang dalam kesusahan menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Baranusa merupakan salah satu organisasi pendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.
Kepala Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional) mengungkap U
Biang Kerok dari 29,12 Juta pekerja kita yang terkena dampak Corona telah membuat perekonomian bergerak lambat. Bahkan menjadi menyebabkan pengangguran begitu besar. (Detik Finance, 28 Desember 2020)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan pandemi telah menimbulkan berbagai dampak terhadap pekerja RI, salah satunya pengangguran mencapai 2,56 juta orang.
Selain adanya pengangguran, yang tidak bekerja karena COVID-19 mencapai 1,77 juta orang. Sedangkan yang bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19 mencapai 0,76 juta orang dan yang paling besar pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 mencapai 24,03 juta orang. Kika ditotal sekitar 29,12 juta pekerja yang mengalami terdampak dari pandemi ini Corona, versi Bappenas.
Outlook dalam Perburuhan 2021, KSPI menyebut ada potensi ledakan PHK yang tak mampu diatasi (Tempo.Co 29 Desember 2020)
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ada potensi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2021 akibat resesi ekonomi yang berkepanjangan. Imbas dari pandemi Covid-19 ini bisa diprediksikan bila gelombang PHK pada 2021 akan menimpa sektor manufaktur, baik yang padat karya maupun padat modal.
Gelombang PHK fase pertama di tahun ini telah menimpa industri pariwisata dan UMKM. Mknimal ada sekitar 387 ribu pekerja di sektor pariwisata dan UMKM yang mengalami PHK selama pandemi Covid-19. Realase Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan ada sekitar 3,5 juta orang yang mengalami PHK selama pagebluk Corona. Potensi PHK di sektor manufaktur menurut Said Iqbal bisa saja mencapai 500 ribu orang hingga jutaan jumlahnya.
Adapun yang dimaksud PHK dalam bersi Serikat Buruh adalah karyawan kontrak yang diputus atau tak diperpanjang kontraknya, PHK tergadap para karyawan tetap, dan PHK pada karyawan tetap yang kemudian ditawari menjadi karyawan kontrak.
Celakanya kalau Covid-19 tidak kunjung selesai, maka resesi akan semakin panjang. Akibatnya PHK akan terus.terjadi dan meningkat jumlahnya terutama di sektor manufaktur yang terbilang paling rentan. Padahal, industri manufaktur terbìlang memberi berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Uniknya dalam situasi dan kondisi kaum buruh yang sulit ini, kabarnya pemerintah akan menaikkan lagi Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021. (CNN Indonesia, 28 Desember 2020)
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19 pada Agustus 2020 berjumlah 29,12 juta orang. Dari data itu dapat dirinci jumlah penganggur karena covid-19 sebanyak 2,56 juta orang.
Atas dasar jumlah pengangguran di Indonesia tembus 9,77 juta orang pada Agustus 2020. Angka itu naik 2,67 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementar pada bulan Mei 2020 saat kaum buru memperingativ May Day BBC Indonesia mencatat (30 April 2020) jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang.
Catatan lain menyebutkan sebanyak 1,2 juta karyawan mengalami PHK dan dirumahkan di tengah pandemi, Kartu Prakerja dianggap tak efektif
‘Kami benar-benar lumpuh’: Sejumlah UMKM ‘tutup usaha’, pemerintah diminta ‘dahulukan bantuan bagi usaha strategis’
“Agak goyah ya, maksudnya [saya] punya kebutuhan [membayar kredit] di bank, ada sepeda motor, bayar kontrakan, anak yang masih sekolah. Mau mudik [ke Jember] tidak bisa, [ada] PSBB, jadi mau tidak mau harus menetap di sini dulu sementara, kata seorang pekerja.
Cerita PHK buruh di musim pagebluk Corona tak hanya berarti kehilangan pekerjaan, tapi juga hak-hak yang sepatutnya diterima oleh kaum buruh. Karenanya aksi unjuk rasa dan protes tergadap PHK secara sepihak itu seperti dilakukan oleh ratusan kaum buruh Pabrik di Pekalonggan. (Detik Finance, 22 September 2020) ratusan buruh pabrik PT Pajitex di Watusalam, Buaran, Pekalongan unjuk rasa Selasa, 22 Septembet 2020 turun ke jalan melakukan orasi di depan pabrik.
Aksi kedua kaum buruh ini kata Tohirin, terkiat dengan PHK sepihak pada ratusan karyawan kontrak dan ancaman PHK pada 257 karyawan yang masih bekerja.
Perusahaan telah memutuskan hubungan kerja sepihak untuk pekerja kontrak. Lalu masih ada 257 buruh lainnya yang masih bekerja juga dalam proses PHK.
Jutaan buruh manufaktur diprediksi terkena PHK pada 2021. (CNN Indonesia
Senin, 28 September 2020)
Pemprediksi PHK besar-besaran jutaan buruh sektor industri manufaktur pada tahun 2021 ini diiungkap oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan menjadi masalah utama bagi kaum buruh pada 2021.
Ptesiden KSPI Daid Iqbal mengungkap memprediksinya mengenai masslah PHK besar-besaran yang bakal terjadi pada industri manufaktur ini pada tahun 2021.
Diperkirakan jutaan buruh lain yang terancam PHK pada gelombang kedua setelah tahun ini akan didominasi oleh sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, dan penerbangan.
Sepanjang tahun 2020 sekitar 500 ribu karyawan manufaktur telah mengalami PHK. Tren kenaikan ini akan menyeret jutaan pekerja lainnya.
Menjelang 2021, Catatan KSPI menjelang tahun 2021 PHK akan menimpa industri manufaktur baik padat karya maupaun padat modal. Laporan yang diterima KSPI beberapa sektor yang telah melakukan PHK seperti industri tekstil, garmen, otomotif, hingga ritel.
Menurut penilaian KSPI pihak pemerintah bisa saja mendapat komitmen dari berbagai pihak, namun realisasi adalah urusan yang berbeda. Karenanya KSPI tidak terlalu optimis dengan berita itu karena baru komitmen, karena realisasi investasi belum bisa dibuktikan. Sementara pada sisi lain ledakan PHK di mana-mana terjadi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan jumlah penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19 pada Agustus 2020 berjumlah 29,12 juta orang.
Dan jumlah angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 9,77 juta orang pada Agustus 2020.
Terpaan PHK (pemutusan hubungan kerja) selama pandemi COVID-19 diakui jauh sebelumnya oleh dIda Fauziah (Detik Fainace, 28 Desember 2020) Jutaan tenaga kerja telah jadi korban. Awalnya, Ida Fauziyah tampak optimis gelombang PHK tidak akan berlangsung lama karena yakin ekonomi Indonesia pulih dalam beberapa bulan. Realitas yang terjadi justru sevaliknya. Dan sejumlah ekonom menilai badai PHK akan terus terjadi dalam waktu yang lebih panjang. Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri jelas mengatakan gelombang PHK justru akan semakin masif seiring habisnya sumber daya yang dimiliki oleh para pengusaha.
Artinya acara tutup tahun 2020 memang pantas dilalui dengan segenap rasa keprihatinan, bukan saja lantaran pandemi Covid-19 yang masih mengintai keselematan kita, tatapi juga kondisi dan situasi ekonomi kita masih perlu dihadapi dengan perhatian ekstra agar tidak semakin parah dan menjadi ancaman baru yang tidak kalah gawat serta bisa mematikan.
Karena kalau orang tak punya lapangan kerja atau lapangan usaha, itu artinya tidak bisa makan. Jika orang tidak makan, majs artinya sedang menuju kematian. Jadi tak ada bedanya dengan acaman Cobid-19 yang mematikan itu, jika tidak lagi ada yang bisa dimakan. Maka itu sungguh mengherankan bila masih ada yang tamak dan rakus, bukan cuma enggan berbagi untuk saudaranya yang lain, tapi justru masih mau merampas, merampok atau bahkan menculasi hak-hak orang lain. Apalagi korupsi yang merupakan hak orang banyak.
Penulis : Jacob Ereste