SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) membentuk posko pengaduan tunjangan hari hari raya (THR). Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau para buruh dan pekerja di Jatim untuk memanfaatkan posko tersebut apabila tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, posko pengaduan THR yang dibuat Pemprov tersebar di 38 kabupaten/kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jatim.
“Posko pengaduan THR yang diluncurkan Pemprov Jatim dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para buruh dan pekerja ataupun karyawan apabila THR terkendala. Segera mengadu ke posko-posko tersebut apabila ada masalah untuk mendapatkan THR,” ungkap LaNyalla di Surabaya di sela reses di Jatim, Sabtu (24/4/2021).
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga memuji Pemprov Jatim yang membuat inisiasi membentuk posko pengaduan THR. Menurutnya, posko pengaduan tersebut merupakan komitmen Pemprov Jatim untuk membantu buruh maupun pekerja yang kesulitan dalam hal pencairan THR.
“Pelayanan publik ini tentunya merupakan inovasi layanan yang diberikan pemerintah provinsi agar bisa segera merespons masalah-masalah yang terjadi menjelang hari raya Idul Fitri yang dialami buruh, pekerja atau karyawan,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengakui permasalahan THR jelang hari raya memang sangat sensitif. Apalagi di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh karena itu, langkah Pemprov Jatim patut diancungi jempol.
“Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial seperti THR. Ini perlu juga dicontoh oleh daerah lain,” katanya.
LaNyalla pun memastikan akan terus mengawal hingga pelaksanaan pembayaran THR diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para buruh dan karyawan. Ia mengingatkan, THR harus diberikan karena merupakan kewajiban perusahaan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya.
“Pemerintah sudah mewajibkan pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Perusahaan harus memenuhinya dan saya siap mengawal agar para pengusaha membayar kewajibannya,” tegas Alumnus Universitas Brawijaya tersebut.
Pengusaha yang merintis usahanya dari bawah itu mengingatkan, kewajiban perusahaan membayar THR ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
LaNyalla juga mengatakan, aturan THR juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi jangan main-main karena sudah merupakan aturan rigid yang telah dibahas bersama, termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh serta pekerja,” pungkasnya.(*)
Keterangan Foto:
Ketua DPD RI saat mengunjungi pabrik pengolahan Cerutu di Jawa Timur.