Oleh: Muchtar Pakpahan

Di atas telah dipublish Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI tentang upah 2019 sebagai lanjutan PP 78/2015 yang bertentangan dengan UU Nomor: 13 tahun 2003 dan lihatlah Kepmen ini telah memangkas peranan penting Serikat Buruh dan Kepmen ini menghalangi buruh menikmati peningkatan kesejahteraan.

Berikut ini dialog spontan singkat di internal SBSI. Bernuansa marah dan kecewa.

Agustinus Kaltara: Selamat malam, masih kah kita ingat ? Cabut pp 78, masih kah kita ingat ganti hanif dakiri ? Dalam edaranx UMP serentak 1 nov di umumkan, ini bodoh dan tolol, dewan pengupahan hanya jadi simbolis aja . Hanif dakiri manusia atau apa ini ?

Gusmawaty: Hanif dakiri bentengnya perusahaan, membuat serikat mandul

+62 813-1761-8560‬: Yang pilih hanif siapa jadi mentri

Gusmawaty: Pak Jokowi, karena yang bisa kerjasamalah yg diangkat jadi mentrinya

+62 813-1761-8560‬: Jadi yg salah siapa jokowi apa hanif ?

Yulius Kaltara: Jusuf Kalla…

+62 813-1761-8560‬: Hahaha bingung ya bu,saya juga bingung siapa yang harus di salahkan hehehe

Gusmawaty: Sebenarnya ngga bingung hanya pemimpin itu sebenarnya hadir untuk siapa ? Gol, kelompok, atau rakyat, ? Kenapa tidak mampu menerapkan UUD 45 terutama pasal – pasal yang menyangkut hajat hidup orang banyak

Agustinus Kaltara: Mau jokowi kah , mau hanif kah oga urus tetap bangkit cabut PP.78 atau selamanya kita di jadikan budak kapitalisme

Agustinus Kaltara: Menangkan pancasila 👍👍👍

Agustinus Kaltara: Ini yang kumaksud bung niko, makanya aku emosi lagi ingat hanif ..tadi aku mau kopi ke WA ngga paham dari fb x kawan – kawan heee maklum

Nikolas Sutrisman: oke2, sip

Saya Ketua Umum DPP SBSI memberi respon ingin menempuh jalur hukum PTUN menguji Kepmen ini.

Saya menunggu siapa yang setuju dan siapa tidak setuju. Rencana Senin depan DPP SBSI memajukan gugatan ke PTUN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here