Beginilah suasana saat FPPK SBSI Kutai timur lakukan Konsolidasi.(Quirinus Parwono)

Kutai Timur, SBSINews – Dewan pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi (FPPK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutai Timur lakukan Konsolidasi bersama buruh dan pekerja kawasan PT. Anugerah Energitama divisi 3 SBGA, Sabtu (12/5/2018).

Konsolidasi sengaja menjadi prioritas guna memberi pemahaman kepada buruh dan pekerja di Kutai Timur untuk memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tujuan utama agar buruh dan pekerja sadar dan mengerti akan pentingnya berserikat.

Konsolidasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPC FPPK SBSI Kutai Timur, Bernadus Andreas Pong bersama Koordinator Wilayah SBSI Kalimantan Timur Ismed Surya Rahman.

Kepada SBSINews.id Bernadus Andreas Pong melalui Devisi Bidang Advokasi Quirinus Parwono Rasi mengungkapkan bahwa dalam konsolidasi tersebut pengurus SBSI mendapat banyak sekali keluhan dari para pekerja.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/anggota-sbsi-di-outsourchingkan-dpp-sbsi-intruksikan-untuk-lawan/

“Terungkap, ternyata teman-teman buruh dan pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 tahun masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Mirisnya, hingga saat ini status mereka juga tidak jelas. Parahnya lagi, di Indonesia yang sudah merdeka ini masih terjadi praktek perbudakan modern. Kita bukan Negara Kolonialisme,” kata Quirinus Parwono menjelaskan.

Selain itu, ternyata banyak sekali praktek pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terjadi diruang lingkup PT. Anugerah Energitama.

Contohnya saja yang dialami salah satu pekerja divisi 3 yang menjabat sebagai Krani Transport, ia mengeluhkan nasibnya kepada DPC FPPK SBSI Kutim.

Ia mengaku bekerja dari pagi sampai subuh, namun hitungannya hanyalah Premi Per Tonase. Besarnya Premi perton yaitu sebesar 500 rupiah.

“Dalam sehari saya bekerja dari pukul 08:00 Wib hingga kadang-kadang pukul 4 subuh, dari jangka waktu itu saya hanya mendapatkan premi 5.000 rupiah,” katanya Quirinus menceritakan.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here