LHOKSEUMAWE – Pembangunan puluhan kios yang berlokasi di lahan eks pemadam kebakaran pasar Inpres Kota Lhokseumawe milik Perusahaan Daerah Bina Usaha, Aceh Utara terindikasi sarat KKK (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Pasalnya pembangunan kios tersebut tidak adanya proses lelang (tender), kemudian kios dibangun oleh perusahaan milik kepala Dinas Disperindagkop Lhokseumawe dan keluarganya yaitu CV Mahoni Kuta Blang.
Dalam aturan, PNS yang terlibat proyek dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
Kemudian, pembangunan kios tersebut menggunakan perusahaan CV, hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang jasa pengadaan yang mengharuskan PT, kerena pembangunannya menghabiskan anggaran di atas satu milyar.
Perusahaan Daerah Bina Usaha, Aceh Utara, dinilai telah melakukan kolusi dengan melakukan kerja sama secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan para kelompok dalam mengembangkan usaha peningkatan PAD di lahan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Seharusnya PD Bina Usaha melakukan proses tender, tidak menujuk salah satu perusahaan pengembang atas dasar suka sama suka kerena itu merupakan lahan milik pemerintah.
Kalau proses tender itu dilakukan maka tidak terjadi Nepotisme yang mengutamakan kerabat atau keluarga di dasari rasa kesukaan yang dapat memperkaya kelompok.
Apabila pembangunan kios itu di tender pemerintah bisa mendapatkan bagunan murah dan berkualitas. Masyarakat para pedagang bisa mendapatkan sewa kios dengan harga murah.
Pembangunan kios tersebut seharusnya pemerintah daerah atau PD Bina Usaha mengundang dan mengikut sertakan beberapa pengusaha lokal yang punya modal besar sesuai kapasitasnya, karena di Lhokseumawe dan Aceh Utara banyak sekali pengusaha besar berkaliber nasional yang mampu membangun dan tidak melanggar Undang-undang dan rambu-rambu KEPRES pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya beberapa perusahaan yang ikut proses lelang pihak PD Bina Usaha dapat mengevalusi perusahaan yang masuk dan dapat menentukan perusahaan terbaik dari semua perusahaan yang diundang oleh panitia yang di bentuk oleh PD Bina Usaha. Dari hasil evaluasi tersebut akan ditentukan pemenangnya tanpa KKN.
Selanjutnya, pembangunan kios tersebut juga tidak memiliki izin IMB yang di keluarkan oleh dinas terkait. Kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan mengusung para pelaku yang mencari keuntungan dengan mengangkangi aturan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Ramli saat dikonfirmasi via telepon tidak menjawab, kemudian di datangi kekantornya dan ditunggu berjam-jam tidak juga datang.
Sementara itu Mohammad Faisal Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga kerja mengatakan pembangunan kios yang berlokasi di lahan eks pemadam kebakaran pasar Inpres Lhokseumawe hingga saat ini belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
“Mereka pernah datang kemari cuma menayangkan pensyaratan pengurusan IMB, tetapi berkasnya hinga saat ini belum juga dimasukan. Kalau berbicara aturan, setiap yang ingin membangun bangunan harus lebih dahulu memiliki IMB baru bisa membangun,” ucapnya.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara T. Asmoni, SE membantah pihaknya melibatkan CV Mahoni Kuta Blang sebagai pengembang
“Kita tidak ada kerjasama dengan CV Mahoni Kuta Blang, cuma mereka pernah mengajukan permohonan kerja sama. Kemudian kita tidak melakukan proses lelang karena tidak menggunakan uang negara,” jelasnya
Asmoni menjelaskan, pembangunan kios tersebut dikerjakan oleh PD Bina Usaha langsung, tidak melibatkan pihak lain dengan menggunakan uang pinjaman pribadi seseorang dan pinjaman Bank.
“Dari Disperindagkop kita cuma minta pendampingan kadis untuk pendampingan karena itu berada di wilayah pemerintahan Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Selanjutnya Asmoni mengatakan, karena PD Bina Usaha tidak dianggarkan uang dari pemerintah Aceh Utara maka pihaknya meminjam uang pembangunan kios tersebut dari pihak yang punya uang dengan utang secara pribadi.
“Terkait izin masih dalam proses. Kita mempercepat pembangunan agar pedagang cepat menempati kios tersebut,” ucapnya.
Kemudian dirinya menyebutkan, kios tersebut akan di bagun sebanyak 60 unit, dilahan seluas 6 ribu meter. Apalagi ada kemampuan uang akan dibangun lebih banyak lagi. (Andy)