Buruh yang berjumlah 24 orang menolak dimutasi ke PT. SASANA CIPTA MULYA cq kebun Makmur Sentosa dengan alasan selama bekerja di PT. SASANA CIPTA MULYA kubu Raya, sebagai karyawan kami telah menunjukan loyalitas dalam bekwrja dan belum pernah mendapatkan sansi.
Mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain hendaknya pihak Perusahaan memperhatikan Pasal 32 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menempatkan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan serta tanpa diskriminas. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menwmpatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, balat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asaso dan perlindungan hukum.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan menyediajan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program Nasional dan Daerah.
Perlakuan mutasi kerja yang dilakukan oleh Perusahaan dikarnakan adanya penolakan status kerjadari karyawan tetap menjadi PKWT dengan kompensasi 1 (satu) bulan upah.
Sebagaimana surat mutasi yang dibut Perusahaan INT-SCM–2022 pihak Perusahaan tidak memberikan rincian gaji dan tunjangan tetap yang kami terima setelah mutasi menurut keterangan dari buruh. Surat mutasi yang diberikan kepada buruh dengan menggunakan Kop Surat PT. Hartono Plantation Indonesia (HPI) dan ditandatangani oleh Bapak Fredrikus Suparwoto selaku Kuasa Direksi PT. Sarana Cipta Mulya sementara kedua Perusahaan ini berbeda badan Hukum.
Apa yang di disampaikan Bapak Sujak Arianto, SE Ketua KSBSI Wilayah Kalbar menyaampaikan padangan yang cukup jelas tentang aturan UU Ketenagakerjaan.
Berkembangnya industri di tanah air berimbas perlunya perjanjian kerja yang jelas sebagai perlindungan untuk baik untuk tenaga kerja maupun perusahaan. Maka dibuatlah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56. UU tersebut menyatakan bahwa
1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) didasarkan atas
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 menjelaskan tentang kedua perjanjian kerja ini
Untuk PKWT, Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 4 dijelaskan bahwa paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Berdasarkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 63 ayat 1 bahwa, Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dan dijelaskan juga syarat perubahan PKWTT menjadi PKWT dalam KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 15
2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
4. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
5. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Pada umumnya pekerja/buruh pada mulanya dipekerjakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Namun, kemudian oleh pengusaha diangkat menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen. Selain itu, untuk mempermudah perhitungan gaji baik pekerja PKWT dan PKWTT maka dapat menggunakan fitur perhitungan pada Software Payroll yang telah dirancang agar sesuai dengan regulasi pemerintah.
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 1
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 2
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 1
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhipesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 2
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 1
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 2
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 3
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Tempay terpisah Bapak Sujak Arianto, Se mengatan terkait PT. HPI AGRO Pekerja Supir, Securiti, Ob bekerja sudah puluhan tahun, pada tanggal 20 mei 2022 dengan hari yang sama jam yang berbeda khusus, securiti ada kurang lebih duakali pertemuan sehubungan perusahaan
akan melakukan peraliham setatus Dari Pekerja tetap menjadi tidak tetap atau PKWTT menjadi PKWT
konterak Otsoucing di alihkan ke pendor orang ke dua namun hal ini juga pihak perusahan sudah
nenyampaikan ke dinas Naker propinsi dan tentunya pihah dinas telah di sampaikan kepada pihak
perusahaan silahkan namum hak pekerja harus di berikan sesuai masa kerja dan atauran amanah uu
ketenagakerjaan, namau pihak perusahaan berkata berbeda terhadap pekerja yang di sampaikan antara
lain
1. Supir dan scuriti akan di otsoucing namun pihak perusahaan haya bisa memberi tali asih sebulan upah
dan di pukul ratakan, dalam hal ini tentunya pihak pekerja menolak di karenakan hak pesagonnya tidak
sesuai dan tidak manusiawi, pihak pekerja bersedia di kontrak namun di peralihkan setatus tentunya
sesuai uu ketenagakerjaan yang berlaku.
Apabila pekerja menolak maka pihak perusahaan akan mutasikan ke kebun, di perkirakan tanggal 26 mei
2022, sedangkan kita bipartiti tanggal 25 untuk perundingan antar serikat dan pekerja bersama
manejemen PT, HPI AGRO,teryata pihak perusahaan telah melayangkan surat mutasi kepada pekerja.
di karenakan pihak pekerja tidak menerima di beri uang tali asih satu bulan gaji.
2. Untuk pekerja Ob ada 7 pekerja dan semuanya permpuan masa kerja sudah belasan tahun pada tanggal
20 mei juga di panggil oleh pihak perusahaan untuk menada tanggani surat penggunduran diri dan surat
di buat oleh pihak perusahaan dan secara memaksa dan setelah di tanda tanggani haya di beri uang satu
bulan upah dan uang tersebut juga belum di terima oleh pekerja dan kondisi pekerja di perlakukan seperti
itu sampai sekarang sok, karena haknya tidak sesuai,yang di harapkan sekarang pihak pekerja sudah di
alihkan ke pendor pihak ke dua, dengan cara – cara seperti ini pekerja merasa di jolimi, intimidasi,
pemaksaan.
Kami selaku Pengurus Koordinator Wilayah (K) SBSI Kalimantan Barat telah berupaya untuk Bipartit
namun pihak perusahaan tetap dengan pendirianya karena menolak satu bulan upah maka di keluarkan
surat mutasi ke kebun pada tanggal 24 mei 2022 pekerja supir dan Securiti, dan pihak pekerja sudah
melayangkan surat untuk menolak mutasi yang tidak mendasar .
Besar harapan kami selaku serikat Buruh ingin menyampaikan aspirasi ini di muka umum semoga pihak
perusahaan bisa mendengar keluh kesah pekerja yang mengalami mutasi di karenakan tidak mau
menerima uang satu bulan upah untuk di alihkan pekerja konterak ke pihak ke dua, PKWTT ,menjadi
PKWT [ Otsoucing ].
Bermaksud menyampaikan pemberitahuan kegiatan “Menyampaikan Pendapat di Muka
Arifin,AS SBSI NEWS Kalbar