Oleh Prof. Muchtar B. Pakpahan, ketua umum DPP (K)SBSI.

Fakta 1. (K)SBSI tidak ikut di tripartit: LKS Tripartit, Dewan Pengupahan, Dewan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional dll, karena data yang lemah.
2. Fakta 2, banyak DPC tidak terdata atau tidak ada datanya.
3. Seluruh pengurus: PC, PW dan pusat, tidak mempunyai KTA. Padahal dalam ART, syarat pengurus adalah anggota, dan bukti keanggotaan adalah KTA. Serta karena itu, DPP kehilangan anggota sekitar 2500.
Sekarang DPP telah memutuskan.
1. Kita membuat data base yang valid yang berangkat dari KTA (K)SBSI. Dari KTA akan terdata anggota PK, anggota DPC, anggota Korwil, anggota federasi dan puncaknya seluruh anggota SBSI. Artinya bila kita butuh berapa anggota PK FIKEP SBSI PT. Muara Teweh, berapa pk dan anggota DPC FIKEP DKI, berapa DPC, PK dan anggota FIKEP secara nasional, serta berapa DPC , PK dan anggota SBSI Korwil DKI. Kita dapat membuka data base. Akan diupdate dan publish setiap tiga bulan. 2. Selanjutnya anggota SBSI dan keluarga/kerabat serta simpatisan yang setuju: 2.1. cabut uu cipta kerja sistem omnibus law, 2.2. melaksanakan ekonomi berdikari dan 2.3.mewujudkan welfarestate, isilah formulir KTA Partai Buruh. Bila angkanya meyakinkan minimal meraih 5%, PB kita majukan peserta pemilu 2024. Bila tidak, kita bargainingkan ke partai yang bersedia melakukan 3 hal tersebut.
3. Seluruh pengurus wajib memiliki KTA. Tidak memiliki KTA, tidak memenuhi syarat menjadi pengurus. Pengorganisasiannya sbb. Seluruh pengurus pleno DPP (MPI, BPK, HARIAN, SEKWIL, DEPARTEMEN, FEDERASI, DAN BADAN OTONOM) memiliki KTA sebagai Anggota PK FPASN SBSI DPP. Seluruh pengurus PW dan PC dan anggota kehormatan, wajib memiliki KTA anggota PK FPASN SBSI DKI Jakarta (sebagai misal DKI).
4. Untuk memenuhi ART tersebut, saya Muchtar B. Pakpahan ketua umum dan Rosintan Marpaung anggota BPK/Bendahara koperasi SBSI, telah mendapatkan KTA PK FPASN SBSI DKI, terdaftar sebagai anggota DPC FPASN SBSI DKI, anggota korwil (K)SBSI DKI, anggota PP FPASN SBSI, dan anggota (K)SBSI. Itu terlihat di nomor KTA.
5.Seluruh anggota wajib mendapatkan KTA. Anggota lama yang belum berahir masa berlakunya, berhak mendapatkan KTA tanpa ada pungutan. Tetapi anggota yang sudah habis masa berlakunya wajib mengurus KTA baru. Masa berlaku KTA SBSI 4 tahun, dan ongkos pembuatan KTA Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah) per KTA.
6. Hal-hal yang belum jelas, silahkan berkordinasi dengan Sekwil, ketua pp federasi, dan ketua konsolidasi dpp.
Hidup sbsi, dan sbsi kuat rakyat sejahtera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here