Muchtar Pakpahan, Ketua Umum DPP (K)SBSI

Muchtar Pakpahan, Ketua Umum DPP (K)SBSI mengungkapkan, yang diundang Menaker membuat Peraturan Pemerintah sebagai lanjutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah Serikat Pekerja/Buruh yang bersedia ikut membuat PP lanjutan UU Cipta Kerja. Itu artinya Serikat Pekerja/Buruh yang menerima UU Cipta kerja yang disahkan DPR pada 5 oktober 2020. (K)SBSI tidak bersedia ikut membuat Peraturan Pemerintah. Kesediaan (K)SBSI adalah tetap melawan UU Cipta Kerja dengan diawali uji materi ke MK.
Serikat Buruh yang ikut membuat PP adalah serikat buruh yang mendua hati, yang tidak komit dan konsekwen membela kepentingan buruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here