Melewati Berbagai Tahapan Proses Konsolidasi (K)SBSI Provinsi Maluku dengan Rentang Waktu hampir Setahun akhirnya KSBSI Provinsi Maluku Tercatat juga Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
Pada hari ini rabu 29 september 2021 bertempat di ruangan bidang Perselisihan Hubungan industrial dan Kelembagaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Korwil (K)SBSI Provinsi Maluku Demas luanmase Mendapatkan Penyerahan Tanda Bukti Pencatatan (K)SBSI Provinsi Maluku.
Penyerahan Tanda Bukti Pencatatan Tersebut diserahkan langsung oleh
Lewana Suatrat,S.Sos.Msi Selaku Plh Kepala Seksi Perselisihan Hubungan industrial dan Kelembagaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku
Dengan Nomor Bukti Pencatatan:
04/PCTT-SP/HI/IX/2021
Setelah memberikan bukti pencatatan Plh Seksi PHI dan Kelembagaan Berharap:
1. Setelah (K)SBSI Provinsi Maluku Resmi Tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku maka kami berharap dalam Penyelesaian Persoalan Hubungan Industrial di Provinsi ini KSBSI Provinsi Maluku mesti berperan bersama-sama dengan Mitra Pemerintah maupun Pengusaha dalam menyelesaikan berbagi PHI ditingkat Tripartite Sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
2. (K)SBSI Provinsi Maluku diharapakan dapat Bekerja sama baik dengan Disnakertrans maupun pengusaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan Perburuhan di Provinsi Maluku.
3. Harapan Kami (K)SBSI Provinsi Maluku harus Benar-benar Berkipra dalam Memperjuangkan Hak-hak Kaum Buruh di Provinsi ini.
4. Sebagai mitra kami Juga Berharap dalam kerja sama yang baik ini hak dan kewajiban Organisasi mesti dijalankan sesuai dengan konstitusi organisasi yang berlaku sehingga mampu menunjang operasional organisasi dalam Berbagai Advokasi,Serta ciptakan Hubungan industrial yang Adil dan Sejahtera .
Merespon 4(empat) hal mendasar yang disampaikan oleh Plh Kepala Seksi PHI Disnakertrans Provinsi Maluku, Korwil (K)SBSI Provinsi Maluku Demas luanmase mengatakan,”Sungguh Berterima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam hal ini Bidang Perselisihan Hubungan industrial dan Kelembagaan yang mana telah mencatatkan (K)SBSI Provinsi Maluku pada Disnakertrans Provinsi Maluku,ini sebuah Kepercayaan yang Patut dijaga dengan baik.
Sebagai Korwil (K)SBSI Provinsi Maluku saya akan terus melaporkan perkembangan (K)SBSI Provinsi Maluku baik dalam hal keanggotaan maupun dalam hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial di Provinsi ini Sehingga terwujudnya Hubungan Industrial yang Adil dan Sejahtera.
“Pada Prinsipnya (K)SBSI Provinsi Maluku akan menggandeng semua Mitra untuk Sama-sama dalam Semangat Solidaritas dalam membangun dunia Perburuhan di bumi Raja-raja ini.
Saya yakin dengan meningkatkan kerja sama yang baik antara (K)SBSI Provinsi Maluku dan Semua Mitra yang ada maka,akan terjadi Keadilan, Kesejahteraan,serta Kepastian hukum yang dinikmati langsung oleh setiap Anggota (K)SBSI di Seantero Provinsi ini, ujar Demas.
(ANFPPM)