Jakarta – SBSINews, Selasa 1 Desember 2020 DPP (K)SBSI dipimpin Ketua Umumnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan. SH. MA melaksanakan rapat terbatas tentang mangkraknya kasus buruh yang bekerja PT. MULTIBOX INDONESIA berdomisili di Serang Banten yang berjumlah 20 Orang buruh outsourcing PT. SANDIKAS dan 54 Orang buruh outsourcing PT. PANUKAL
Adapun permasalahan mereka adalah masa kerja yang sudah relatif lama di berhentikan tanpa ada pesangon, dan pengurangan tenaga kerja di masa pandemi Covid 19 tanpa ada hak hak mereka yang di berikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka.
Buruh yang bekerja sebagai sopir di PT. MULTIBOX INDONESIA tersebut datang kekantor DPP (K)SBSI di pimpin langsung oleh Asmanan Ketua DPC FSBSI Kabupaten Serang bersama dengan Feriyanto Litbang DPC FSBSI Kabupaten Serang.
Mewakili buruh yang hadir dalam pertemuan itu Parli dan Heri Yusanto dengan penuh harapan mereka agar hak haknya bisa di perjuangkan oleh SBSI, dan apa yang di harapkan buruh juga disampaikan ketua umum DPP (K)SBSI bahwa SBSI tidak boleh mentelantarkan masalah/kasus anggotanya.
Untuk melengkapi harapan tersebut Ketua Umum DPP (K)SBSI menghimbau kepada perwakilan buruh tersebut agar melengkapi berkas berkas mereka hari kamis ini untuk di tindak lanjuti oleh team LBH (K)SBSI.