DPP (K)SBSI

Rapat Terbatas Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. (K)SBSI memandang perlu dan mendesak untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja karena beberapa hal. Secara khususnya Prof Dr Muchtar Pakpahan.SH.MA Ketua Umum (K)SBSI yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 menyoroti materi dan formil UU Cipta Kerja dan membagi pandangannya kepada Masyarakat Akademi dan Masyarakat Umum.

Muchtar Pakpahan mengatakan tidak hanya Klaster Ketenagakerjaan yang memiliki pasal-pasal yang tidak bersesuain dengan UUD 1945 akan tetapi pasal pasal yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah,pertanahan/agraria terlihat akan sangat merugikan bangsa indonesia sendiri,’ untuk hal ini saya minta kita siapkan bahan untuk Uji Materi’ungkap Mantan Governing Body ILO ini. Proses perjalan Sebuah Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang atau proses dari RUU menjadi UU harus juga dipersoalkan. ‘Kita tau bahwa ketidak terbukaan pemerintah akan draft RUU sejak awal dan menjadi perdebatan pihak-pihak yang turut diundang membahasnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekomian tanpa memegang draft hingga pembahasan demi pembahasan draft RUU Ciptaker ini di Baleg DPR RI bahkan setelah disahkan muncul berita tidak cuma satu naskah tapi beberapa naskah,ini harus dilakukan Uji Formil di MK juga’ tambahnya

Judicial Review pasti ada walaupun sejumlah pihak meragukan potensi dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Judicial Review merupakan hak pihak-pihak yang merasa akan dirugikan dan keberatan dengan pasal-pasal tertentu atau yang mempermasalahkan mekanisme dan prosesnya. ‘Saya mendengar sudah ada yang mengajukan Judicial Review dan kita akan menyusul memasukkannya ‘pungkas Muchtar Pakpahan.(ANFPP251020)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here