Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSIMews – Tertundanya (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K) SBSI) menjadi bagian dari Lembaga Tripartit Nasional periode ini tentu menjadi perhatian khusus jajaran Pengurus Pusat (K)SBSI.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya ketertundaannya tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun ketertundaannya masih menyisakan pertanyaan lain karena adanya sebuah Serikat Buruh yang masih menggunakan nama SBSI bisa melenggang dengan mudah menjadi bagian dari Tripartit Nasional.
Bukankah Putusan Mahkamah Agung RI telah melarang SB/SP manapun menggunakan nama maupun singkatannya.
Bukankah ketika Proses Verifikasi tengah berlangsung semua pihak khususnya Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima Putusan Mahkamah Agung, bahkan berkali-kali DPP (K)SBSI menjelaskan kepada pejabat Kemnaker RI dari tingkat Direktur, Dirjen, hingga Menteri Tenaga Kerja, bahkan ketika kementerian ini dipimpin oleh Menaker Hanief Dakhiri 2014 – 2019 DPP (K)SBSI berkali-kali memberikan penjelasan baik secara langsung ketika beraudiensi atau lewat surat resmi.
Kemnaker RI seharusnya proporsional dan profesional.
Tanpa bermaksud menilai bahwa Kemnaker RI tidak proporsional dan profesional namun faktanya demikian adanya. Bukankah seharusnya serikat buruh yang oleh Mahkamah Agung RI tidak dibolehkan menggunakan nama SBSI itu harus melakukan pencatatan ulang sebagai organisasi buruh yang baru dan merubah semua nama beserta logo dari yang lama ke yang baru membutuhkan proses panjang sementara itu waktu proses verifikasi tengah berlangsung.
Pertanyaannya bagaimana mungkin proses itu dapat dilaluinya sementara semua prosedur untuk merampungkannya membutuhkan waktu yang lama. Bisakah dikatakan semua sudah berjalan proporsional dan Profesional.
(K) SBSI dirugikan sistem yang tidak tegas.
Adalah sebuah Proses yang sangat panjang untuk mendapatkan Putusan yang Incraht atas nama dan logo SBSI berikut tridharma dan Mars SBSI karena harus melalui persidangan yang sangat panjang hingga terbitnya Putusan MA Nomor: 378/ Pdt-Sus/-/2015 namun perjuangan mensosialisasikan putusan MA tersebut justru membutuhkan waktu panjang bahkan menuai halangan dan hambatan justru dari Dinas-dinas Kementerian Ketenagakerjaan tingkat daerah hingga beberapa langkah hukum harus dilakukan terhadap pihak pihak tertentu.
Kini 5 (lima) tahun perjuangan yang harus ditempuh pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI dengan berbagai daya dan upaya bahkan biaya yang tidak sedikit (K) SBSI masih harus menelan kenyataan pahit terkendali untuk bisa menjadi bagian dari Lembaga Tripartit Nasional lagi lagi permasalahan utamanya adalah ketidakpastian Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap Putusan Mahkamah Agung. (K) SBSI tentu sangat dirugikan oleh sistem ini.
Harapan kepada Menaker Baru
Ditunjuknya Ibu Hj Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja RI Periode 2019-2024 sangat diharapkan untuk melihat persoalan ini secara serius. Gugatan baru yang didaftarkan (K)SBSI atas dilantiknya Salah satu Pengurus SB yang telah dikalahkan lewat Putusan Mahkamah Agung RI di Lembaga Tripartit Nasional hendaknya dinilai sebagai upaya (K)SBSI agar Kementerian Ketenagakerjaan RI lebih Proprsional dan Profesional serta taat hukum.
Sebaiknya pihak Kemnaker RI memilih untuk tidak melantik yang bersangkutan hingga seluruh proses pencatatan berikut proses lainnya berjalan sesuai prosedur yang sehat dan memberi kesempatan kepada publik untuk memantau proses itu dengan terbuka.(210520)