Logo SBSI. (doc)

Dalam Rapat Tim Redaksi SBSI news dengan Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH.MA, Ketua Umum DPP (K)SBSI memutuskan bagi Pengurus (K)SBSI pada Desember 2020 menetapkan 2(dua) hari libur yaitu tanggal 25 dan 26 Desember 2020 tepatnya Hari Jumat dan Sabtu.

Penetapan ini berlaku kepada segenap DPP Konfederasi, PP Federasi, Korwil (K)SBSI dan DPC di Seluruh Indonesia. Namun demikian kepada kawan-kawan yang ditugaskan dengan penugasan tertentu bukan oleh organisasi, misalnya diberi tugas oleh perusahaannya tentu ketentuan ini tidak berlaku dan mengikat.

Kita libur 2(dua) hari saja yaitu pada Hari Natal dan satu hari setelah Hari Natal. Bolehlah kita rehat 2(dua) dari urusan keseharian kita, tetapi tidak berarti juga kita tidak berbicara tentang organisasi di masa libur.’ ungkapnya.

Saya tetap menekankan agar segenap pengurus menjaga kesehatan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jangan abaikan dan korbankan kesehatan kita untuk hal-hal yang tidak terlalu penting, ‘ tambahnya.

Kepada Rekan-rekan Pengurus (K)SBSI yang memperingati Natal, saya ucapkan Selamat Natal 2020 dan mari memanfaatkan Libur Natal untuk Peringatan dan Ibadat serta meningkatkan hubungan persaudaraan antar keluarga dan persaudaraan berbangsa’ Selamat Natal ya’ pungkas Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA.(ANFPP161220)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here