Ilustrasi Almarhum Marsinah.(ist)

Jakarta, SBSINews – Meski berstatus ilegal dimata hukum Indonesia pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 378K/pdt.sus-HKI/2015 terkait larangan KSBSI menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI dan tridharma SBSI organisasi tersebut berencana akan menggelar aksi May Day 2018.

Kepastian tersebut didapat SBSINews.id dari surat pemberitahuan kegiatan May Day 2018 dan penyampaian pendapat yang dikirimkan KSBSI yang ditujukan kepada Direktur Intelkam Polda Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Surayabaya tertanggal 23 April 2018.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa jumlah peserta aksi akan berjumlah lebih kurang enam ribu orang dibawah 27 Koordinator Lapangan di seluruh Indonesia.

Dijelaskan juga bahwa bentuk kegiatan adalah berupa Pawai, mimbar bebas, teaterikal, longmarch, ziarah kemakam Mbah Kardi dilanjutkan ke makam pendiri KSBSI Almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Jombang, yasinan, tahlil, istighosah doa bersama, tabur bunga, pemberian cinderamata ke keluarga, dengar pendapat dengan instansi terkait dan penandatangana petisi.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/may-day-ribuan-buruh-akan-turun-ke-jalan-serta-deklarasi-capres-2019/

Isu, tema, dan tuntutan yang akan disampaikan adalah:

  1. Tetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh
  2. Bangun Monumen/taman/Rest Area marsianah, yang mana sudah ada insfrastruktur berupa tanah sepanjang kilo meter dan lebar 25 meter.
  3. Mengenang pahlawan buruh dan pendiri KSBSI
  4. Disparitas upah di Jawa Timur
  5. Kriminalisasi Lex spesialis vs Generalis:
    a. Buruh PK F Lomenik SBSI PT. Uniplastindo Interbuana Sukoerejo di Polres Pasuruan
    b. Buruh PK F Lomenik SBSI PT. Tirta Maju Abadi (Griss) Plintahan Pandaanpasuruan di Polda jatim
  6. Lambatnya pengawasan PPNS Ketenagakerjaan
  7. Kejelasan LKS Tripartit Nganjuk
  8. Cabut PP 78.

Mananggapi surat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan SBSI, Andi Naja FP. Paraga mengatakan bahwa tuntutan yang ingin disampaikan KSBSI sangat menarik karena konsisten mempertanyakan dan mendesak agar pahlawan buruh yaitu Marsinah diberi gelar pahlawan.

“Dalam hal ini patut kita contoh karena hingga saat ini perjuangan kita menjadikan Marsinah sebagai pahlawan buruh belum terwujud, kita harus mempergunakan momentum May Day 2018 ini untuk terus mendorong dan meminta komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk segera memberikan hak tersebut kepada pahlawan yang telah berbuat sangat banyak terhadap buruh Indonesia yaitu Marsinah,” paparnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here