oleh : Andi Naja FP Paragaga

Pendahuluan

Selama Penolakan RUU Cipta Kerja hingga menjadi Undang-undang Para Mahasiswa selalu menunjukkan Aksi Penolakannya. Sikap tegas dan kritis Mahasiswa tentu bukan tanpa alasan. Mahasiswa tidak hanya sekedar bersuara di ruang-ruang diskusi dan seminar namun turun ke jalan berbaur dengan Kaum Buruh. Tentu saja Kaum Buruh mendapatkan dukungan moral yang besar dengan hadirnya Mahasiswa pada setiap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja itu.

(K)SBSI dan Mahasiswa

Sejak Era Orde Baru Gerakan Mahasiswa selalu bersama dengan Gerakan Buruh, khususnya dengan Gerakan (K)Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Komunikasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) dan Organisasi Extra Universiter seperti HMI,GMKI,PMKRI,PMII,IMM,PMBI,PMHI dan lain lain sering dilakukan. (K)SBSI memandang bahwa Mahasiswa adalah Mitra Perjuangan dan berhak atas Kesejahteraan masa kini dan masa depan yang lebih baik.

Banyak Mantan Pengurus Organisasi Extra Universitet bergabung menjadi Pengurus (K)SBSI memperkuat Departemen dan Lembaga termasuk memperkuat Lembaga Bantuan Hukum(LBH) DPP (K)SBSI bahkan tidak sedikit yang masih berstatus Mahasiswa aktif sering mengunjungi Kantor DPP (K)SBSI terutama ketika maraknya persoalan adanya regulasi baru ketenagakerjaan.

Komunikasi (K)SBSI dan Mahasiswa di Daerah

Aksi Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja tidak hanya mendapatkan reaksi dari Mahasiswa di Ibu Kota Negara namun juga di Ibu Kota Provinsi, Kota Madya dan Ibu Kota Kabupaten.
(K)SBSI di beberapa daerah menunjukkan kebersamaan dengan Mahasiswa dengan baik. Hal itu terjadi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan di Jawa.

Hal ini dapat disimpulkan adanya komunikasi yang baik antara (K)SBSI dengan Kelompok-kelompok Mahasiswa didaerah. Tentu saja hubungan baik ini harus diikat dengan persaudaraan yang kuat serta dengan program-program yang saling memberdayakan dan bermanfaat. Intensitas pertemuan dalam diskusi-diskusi Ketenagakerjaan memang harus diperbesar termasuk bagaimana Pengurus (K)SBSI di daerah agar mampu memanage isu-isu ketenagakerjaan dalam Seminar-seminar di Kampus. Jika hal ini bisa berlangsung kontinyu tentu sangat bermanfaat bagi buruh dan mahasiswa.

Masalah UU CIPTA KERJA perekat hubungan Buruh dan Mahasiswa

Kini momentum Perekatan Buruh dan Mahasiswa adalah Penolakan UU Cipta Kerja dan (K)SBSI baik DPP, KORWIL hingga DPC harus memanfaatkan momentum ini. Sebisa mungkin (K)SBSI melakukan Kunjungan Persaudaraan dengan Komunitas Mahasiswa baik BEM atau Organisasi Extra Unversiternya. Mahasiswa adalah Calon Buruh/Pekerja yang juga menghadapi persoalan tentang Jaminan Pekerjaan di Masa Depan. Itulah yang menyebabkan mengapa Mahasiswa ikut aktif membedah Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Sulit dibayangkan bagi Mahasiswa Pasca Wisuda kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak hadir Undang-undang yang memastikan jaminan itu.

Disisi lain Kaum Buruh merasa Undang Undang No.13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja 2020 juga tidak memberi jaminan perbaikan kesejahteraan mereka. Seharusnya UU Cipta Kerja harus lebih baik dan mengakomodir seluruh kebutuhan kaum buruh,sayangnya hal itu mustahil terjadi melihat pasal-pasal naskah pada Klaster Ketenagakerjaan yang masih dipermasalahkan oleh Kaum Buruh.

Artinya Mahasiswa dan Buruh sama-sama berada di dalam ketidakpastian Kesejahteraan dengan hadirnya UU Cipta Kerja ini. Tentu alasan Senasib sepenanggungan ini menjadi perekat erat bagi (K)SBSI dan Mahasiswa dimanapun. Karena itu sudah saatnya saling menguatkan dan mengeratkan hubungan baik ini lebih baik lagi.

Penutup

(K)SBSI dan Mahasiswa baik dipusat dan didaerah perlu melanggengkan hubungan baik dengan program dan kegiatan yang saling menguatkan dan menguntungkan. Mari lanjutkan Perjuangan Bersama Selamanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here