Sidang dengan Pola Onlive Virtual menjadi pola sidang perdana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Selasa 8 Desember 2020 dimulai Pkl 14.30 SD 16.00 WIB diikuti oleh Prinsipal dan Tim Hukum Uji Materi (K) SBSI dari Kantor DPP (K)SBSI Jln Tanah Tinggi II No. 25 Johar Baru- Jakarta Pusat.
Sidang Pleno Virtual langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jln Medan Merdeka No. 6 Jakarta Pusat dengan pola Virtual ini tidak menemukan kesulitan, kecuali jelang pkl 16.00 WIB mati lampu dikawasan Kantor DPP (K) SBSI dan membuat Tim Hukum hanya bisa mendengar Suara Hakim melalui Laptop.
Menurut Ketua Tim Hukum (K)SBSI Agus Supriyadi. SH. MH sidang perdana ini Majelis Hakim meminta kepada Prinsipal dan Kuasa Hukum untuk memperbaiki gugatan terutama pada Legal Standing’ Ya Kami akan memperbaikinya’ pungkas Agus.
Koreksi dari Majelis Hakim agar memperjelas Pasal yang dipermasalahkan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020,meletakkan bunyi pasalnya dan alasan penolakannya.’ Semuanya akan diperbaiki nanti pada rapat Tim Hukum di Hari Jumat 11 Desember 2020′ imbuh Agus Supriyadi. SH. MH
Menurut Agus Supriyadi.SH.MH Tim yg dipimpinnya diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatan termasuk mengsingkronkan antara Posita dengan Petitum, ‘ Kami akan mengajukan hasil perbaikan lebih cepat dari waktu yang diberikan Majelis Hakim’ ujar Agus
Agus Supriyadi SH. MH memastikan bersama timnya siap menghadapi sidang yang kedua yang kemungkinan di gelar 2 minggu mendatang. ‘Saya dan Kawan-kawan siap menghadapi sidang kedua dan sidang-sidang berikutnya dan mohon doa restu dari Buruh Indonesia’ pungkasnya.(ANFPP081220)