Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) kembali mendesak agar Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia meninjau kembali keberadaan DEN Konfederasi Seikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dalam lembagaTripartit Nasional dan lembaga Dewan Pengupahan Nasional.
Hal tersebut diungkapkan dalam surat yang dikirimkan SBSI pimpinan Prof. Dr. Muchtar Pakpahan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia, Haiyani Rumondang.
“DPP SBSI mendesak agar jajaran Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menghormati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tatap terhadap KSBSI yang dinyatakan dilarang menggunakan Nama, Logo, Mars dan Tridarma SBSI,” kata Sekretaris Jenderal DPP SBSI, Bambang Hermanto.
Baca Juga: http://sbsinews.com/kecelakaan-maut-terjadi-di-ciawi-pengemudi-tewas-seketika/
Putusan hukum yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2015, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tertanggal 27 Juli 2015 dan Putusan Peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 2018.
“Putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.UI/9159/HT.02.4.2018.03.Wel tentang pemberitahuan kelanjutan eksekusi,” ujarnya.
Baca Juga: http://sbsinews.com/sabam-sirait-berpolitik-merupakan-ikhtiar-untuk-menjaga-indonesia/
Lebih lanjut dikatakan Bambang bahwa sesuai dengan putusan tersebut dengan segala hormat kepada Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menghormati dengan cara tidak lagi mengakomodir dan melegalkan pihak DEN KSBSI, FKUI, F NIKEUBA, FSB HUKATAN, F GARTEKS, DPP FSB KAMIPARHO, F KIKES, F LOMENIK, FESDIKARI dan KOPAG SBSI dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP) Serikat Buruh (SB) pasal 11, Ayat (1) dijelaskan bahwa SP/SB harus memiliki AD/ART dan pada Ayat (2) sebagaimana dikamsud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memiliki nama dan lambang.logo,” ungkapnya.(syaiful)