Surat Nomor: 052/Somasi/LBH-SBSI/R/XII/2018

Kronologi ini disunting dari surat yang dikirimkan kepada:

Direktur PT. Lambang Azas mulia yang beroperasional di Jl. Soekarno – Hatta Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Direksi PT. Elnusa yang beroperasional di Jl. Soekarno – Hatta Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Selamet Ketaren, Zaelani, Wirya Hardi dan Haryanto adalah buruh yang bekerja di PT. Lambang Azas Mulia/PT. Elnusa Petropin dan juga sebagai Pengurus PK SBSI.

Pada 23 November 2018 Mereka telah diputuskan hubungan kerjanya oleh PT. Lambang Azas Mulia dengan alasan berdasarkan PKWT tahun 2018 Pasal 7 pelanggaran tata tertib ayat (5) poin k yaitu: membawa dan atau memakai dan atau mengedarkan produk narkotika, psikotropika, zat adaktif, minuman beralkohol, obat terlarang dan atau madat disebabkan produk tersebut atau sejenis di lingkungan perusahaan maupun di tempat lain.

1. Pada 06 November 2018 BNN RI Kota Dumai mengirimkan surat kepada Head of Operation PT. Elnusa di Dumai dengan Nomor: B/170/XI/Ka/om.01/2018/BNNK-DMI.

2. Berdasarkan surat tersebut PT. LAM memanggil Klien kami satu persatu dan menyampaikan secara lisan untuk tidak bekerja dan melarang masuk ke area kerja seraya menunjukan surat BNNK tersebut.

3. Pemeriksaan tes urine BNNK atas permintaan perusahaan.

4. BNNK melakukan tes urine pada tanggal 22 – 25 Oktober 2018 dan hasil yang dikeluarkan tanggal 06 November 2018 intinya dalam surat BNNK masih meminta kepada Head of Operation PT. Elnusa Petropin Dumai untuk membawa nama – nama yang tersebut dalam lampiran surat guna mengikuti tes konfirmasi narkotika tanggal 15 November 2018 ke LAB RSUD Kota Dumai.

5. PT. Lambang Azas Mulia/ Elnusa Petropin tidak pernah menyampaikan surat hasil tes urine para Klien kami yang bersangkutan baik tanggal 22 Oktober 2018, tanggal 25 November 2018, assessment tanggal 14 November 2018 serta hasil laboratorium tanggal 16 November 2018 dari RSUD Dumai.

6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditandatangani Klien kami dengan PT. Lambang Azas Mulia bukan dengan PT. Elnusa Petropin Dumai, walaupun PT. LAM tidak pernah memberikan PKWT tersebut kepada Klien kami sesuai perintah Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

7. Dengan Hubungan Kerja pada poin 6 surat kami, menjadi aneh karena munculnya surat PHK kepada Klien kami dari PT. LAM dengan dasar surat BNNK kepada PT. Elnusa Petropin.

8. Mengingat yang di PHK dengan alasan poin 7 surat kami adalah para Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, maka kuat dugaan kami bahwa PT. LAM/PT. Elnusa Petropin berkehendak menghentikan segala tuntutan SBSI/tidak menginginkan SBSI di perusahaan tersebut.

9. Dugaan tersebut juga diperkuat informasi dari klien kami yang dipanggil oleh manajemen satu persatu dan mempertanyakan ikut SBSI atau tidak, kalau ikut SBSI saudara dipecat.

Dari uraian di atas maka Kami mendesak kepada PT. LAM/PT. Elnusa tropin untuk meninjau ulang atau membatalkan PHK yang dilakukan kepada Klien kami karena:

1. PHK yang dilakukan PT. LAM/PT. Elnusa Petropin terhadap pengurus SBSI merupakan pelanggaran pasal 28 dan Pasal 29 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Mengetahui hasil tes urine yang berkaitan dengan obat inpetamin adalah hak menerima/mengetahui hasil hasil tes akan tetapi hasil tes urine tidak pernah disampaikan PT. LAM/PT. Elnusa Petropin kepada Klien kami.

Pekanbaru 11 Desember 2018.

Kuasa Hukum Selamet Keraren dkk

Sardo Mariada manullang, SH., MH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here