Tujuan perjuangan SBSI adalah mewujudkan welfarestate untuk mensejahterakan buruh (rakyat umumnya).
Kriteria buruh sudah sejahtera yang ingin diwujudkan SBSI yakni ; Pertama: Upahnya dapat memberikan hidup layak. Hidup layak sehari-hari seperti dapat menikmati makanan yang bergizi, dan dapat memakai pakaian yang layak.
Kedua: Anaknya terjamin dapat sekolahnya hingga minimal lulus SLA. Kewajiban ini sudah diamanhkan Pasal 31 UUD NRI.
Ketiga: Ada jaminan kesehatan seumur hidup, bila sakit ada jaminan biaya berobat untuk sekeluarga. Untuk itulah SBSI ikut memprakarsai lahirnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Keempat: Memiliki rumah atau bertempat tinggal yang layak huni yang memenuhi syarat kesehatan.
Kelima: Ada jaminan dana pensiun untuk seumur hidup. Ini juga dimaksudkan untuk diadakan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Keenam: Adanya jaminan tunjangan pengangguran minimal bagi yang mengalami PHK.
Ketujuh: Mampu menikmati liburan minimal antar provinsi setiap tahun.
Kalau SBSI berhasil memperjuangkan welfarestate dan Hubungan Industrial Gotongroyong, maka ukurannya adalah Negara Jepang atau Singapur atau Malaysia.