Sabtu, 06 Oktober 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang mulai mensosialisasikan aturan kampanye bagi Caleg dipemilihan umum 2019, salah satunya kampanye melalui narasi berita.
Ditemui diruang kerjanya, Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang Divisi SDM dan Parmas Boby Indra Prayoga menjelaskan, “Narasi yang dimaksud adalah, seorang caleg datang ke suatu tempat dengan membawa atribut partai terus melakukan pergerakan sosial dan itu ditulis dalam sebuah pemberitaan yang mengangkat citra caleg tersebut, kampanye seperti itu dilarang.”
“Kalau berita ya berita di sinilah perlu profesionalitas seorang jurnalis dan independensi media,” papar Boby.
Kemudian aturan lainnya seperti pelarangan memberikan doorprize, tapi dapat memberikan barang dengan patokan maksimal Rp60 ribu, serta pemampangan Alat Peraga Kampanye (APK) di zona tertentu.
Aturan –aturan larangan ini kita terus sosialisasikan kepada para Caleg serta pimpinan-pimpinan Partai Politik calon pemilih yang ada (BH)