SBSINews – KPK mengusulkan revisi prosedur pemberian sanksi administrasi terhadap penyimpangan yang dilakukan pegawai pemerintahan, termasuk kepala desa. Kepada Presiden Joko Widodo, KPK menyebut integritas pejabat yang rendah merupakan pangkal perilaku koruptif.
Alexander mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya mempermudah pemecatan kepada aparatur sipil negara yang kerap bertindak kontraproduktif, seperti menitip presensi dan menyalahgunakan anggaran negara.
“Kami mengusulkan ada peraturan mempermudah pemberhentian pegawai negeri atau diserahkan saja ke instansi masing-masing agar ada pembelajaran bagi aparat sipil,” kata Alexander di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5).
Aparat penegak hukum, kata Alexander, tak bisa menangani perkara administrasi seperti ini. Menurutnya, agar penanganan penyimpangan aparatur sipil negara efektif dan efisien, penjatuhan sanksi harus mudah.
KPK, kata Alexander, juga menyorot penyimpangan pada program dana desa. Ia berkata, KPK tidak berwenang menerima dan menindak kejahatan yang terkait dana desa.
“Kepala desa itu tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan harus melimpahkan ke instansi lain,” tuturnya.
Alexander menuturkan, kasus dana desa tak harus diselesaikan melalui pendekatan dan proses hukum. Menurutnya, biaya dan upaya penindakan tidak sebanding dengan angka kerugian.
Sanksi administrasi seperti pemecatan dan pengurangan anggaran, menurut Alexander, merupakan penindakan yang efektif terhadap penyelewengan dana desa . Namun, jenis sanksi itu belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Misalnya pemberhentian atau dana desa tahun berikutnya dipotong sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa sebelumnya,” ucapnya. (Sumber: CNNIndonesia)