Oleh: Muchtar Pakpahan
Sbsinews Kamis 14 Februari menurunkan berita, KPK mulai menyentuh BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap awal menggiring Taspen dan Asabri total gabung dengan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2019.
SBSI sangat mengapresiasi langkah ini, walaupun roadmap ini adalah tugas dan tanggungjawab presiden.
Sebaiknya dimulai juga penerapan tindak pidana korupsi, pengusaha nakal yang terbagi dalam 2 tahap. Tahap I, Yang sudah dipotong uang buruh, tetapi dananya tidak disetor ke BPJS naker.
unsur merugikan negara dan menguntungkan diri pelaku jelas ada, yang sejumlah uang yang sudah dikumpulkan namun tidak diserahkan ke negara cq. BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini kasus begini dikerjasamakan dengan Kejaksaan tidak jalan, dan pasalnya pun penggelapan bukan korupsi.
Tahap II pengusaha yang tidak menyertakan buruhnya menjadi peserta bpjs, berpotensi merugikan negara. Untuk tahap kedua ini, mungkin ada peringatan terlebihdahulu.
Untuk menyampaikan pendapat ini, DPP SBSI segera berkordinasi dengan KPK memberikan dorongan agar buruh mendapatkan jaminan pensiun di masa tua.
Perlu juga DPP SBSI membuat surat resmi sebagai apresiasi kepada KPK.