“Kami menduga aliran dana ini terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PUPR. Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).
Diketahui sebanyak 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR terkait proyek SPAM telah mengembalikan uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp22 miliar, serta valuta asing senilai US$148.500, dan Sin$28.100.
KPK juga menduga penerimaan aliran dana itu tidak berhenti pada ke-59 pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu. Sebab, banyak proyek SPAM yang dikerjakan di Kementerian PUPR.”