Terhitung Jumat 31 Agustus 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tindakan ini merupakan lanjutan yang sebelumnya, KPK pada Jumat (24/8) memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai Tersangka dalam kasus suap tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK. ” saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.
“Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil KPK” ucap Idrus.
Sementara itu, dalam kasus proyek PLTU Riau, Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mokhtar Ngabalin yang merupakan rekan politisi Idrus Marham, disebut-sebut terindikasi menerima suap. “KPK periksa Ali Mochtar Ngabalin karena ada dugaan aliran dana Idrus Marham ke Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu,” kata Ketua Forum Demokrasi Indonesia dan Keadilan (FDIK) Ahmad Budi Kurniawan dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Ahmad Budi, Ngabalin tidak bisa berlindung di balik Istana ketika akan diperiksa KPK dalam kasus aliran dana Idrus Marham. (Oleh: Merlyn)