SBSINews – KPK memindahkan tempat penahanan terhadap 12 mantan anggota DPRD Malang yang merupakan tersangka kasus suap. Para eks anggota dewan itu dipindahkan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.
“Dibawa tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Malang,” ujar juru bicara KPK saat dihubungi, Selasa (8/1).

Ke-12 mantan anggota DPRD Malang yang dibawa itu yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza,Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, serta Een Ambarsari.

Pemindahan tahanan dilakukan lantaran para tersangka itu segera menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk memastikan keamanan, Febri menyebut seluruh tahanan masih dalam kondisi diborgol dan tetap mengenakan rompi oranye KPK selama dalam perjalanan.

Tak hanya itu, pengamanan juga dilakukan KPK dengan mengikutsertakan sejumlah anggota Polri dan satuan pengamanan KPK dalam perjalanan itu.
“Masih dalam kondisi diborgol dan tentunya dengan pengawalan Waltah KPK dan bantuan Polri,” kata Febri.

Dalam kasus ini, ada 41 eks anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para eks anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima suap total sebesar Rp 700 juta.

Diduga, suap diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Tak hanya itu, para eks anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Gratifikasi yang diduga diterima para mantan anggota DPRD Kota Malang itu senilai Rp 5,8 miliar.

Kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.

Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here