PASAMAN BARAT SBSINews – Pembiaran terhadap pekerja anak di Perusahaan Perkebunan PT. Anam Koto yang berkeduduk di Muara Kiawai Gunung Tuleh Pasaman Barat Sumatera Barat.
Pembiaran tersebut terjadi karena buruh/pekerja membawa anaknya untuk ikut bekerja di kebun sawit, ada juga yang ikut bekerja memungut buah sawit yang jatuh (brondolan sawit).
Assisten Kepala, Assisten Kebun dan mandor lapangan yang setiap pagi berhadapan dengan buruh/pekerja sangat mengetahui kalau adanya anak-anak buruh yang ikut bekerja, akan tetapi hal tersebut dibiarkan.
Dengan kejadian seperti itu dapat diduga ada tindakan eksploitasi terhadap Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat Andra, ST. menyatakan bahwa PT. Anam Koto dalam pengawasan Pegawai Kepengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama SB/SP tingkat Unit Perusahaan PT. Anam Koto yang dihadiri oleh SBSI, SPSI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat dan DPP (K)SBSI serta Managemen PT. Anam Koto.
Rapat tersebut berlansung di Ruang Rapat Balkon Kantor Bupati Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu yang lalu.
Beberapa hari setelah rapat tersebut, pihak assisten dan mandor PT. Anam Koto menangkap buruh/pekerja yang membawa anaknya yang ikut bekerja dan diambil fotonya untuk diserahkan kepada Manager Perusahaan. Tindakkan ini sengaja membuat kesan bahwa perusahaan sangat peduli terhadap pekerja anak.
Pekerja yang seolah – olah ditangkap tersebut yaitu Adiliman Duha, Antonius dan Bazolohi Samili Kepada SBSINews mengatakan bahwa mereka membawa anaknya untuk ikut bekerja bukan baru sehari atau dua hari saja melainkan sudah 3 (tiga) bahkan 4 (empat) tahun dan hal tersebut tidak ada masalah bagi Assisten Kepala, Assisten Kebun dan mandor lapangan. Untuk itu mereka mempertanyakan mengapa baru sekarang mereka dilaporkan kepada Manager PT. Anam Koto.
Atas dasar tersebut mereka di bawa kekantor Perusahaan PT. Anam Koto dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahaan mereka, akan tetapi setelah membuat surat pernyataan mereka di bawa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat untuk dimintai keterangan serta ditawarkan untuk mengundurkan diri atau dipidana.
Karena takut atas taearan pilihan tersebut, maka para buruh tersebut memilih mengundurkan diri dengan konvensasi pesangon.
Adapun pesangon Adiliman Duha Rp 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah), Antonius Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Bazolohi Zamili Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dan pada saat itu juga berakhir masa kerja mereka.
sangat geram setelah mengetahui anggotanya di PHK atas adanya pembiaran pekerja anak yang dilakukan oleh Assisten Kepala, Assisten Kebun dan mandor lapangan, menurutnya mengapa hanya buruh/pekerja yang menjadi korban sementara yang melakukan pembiaran tersebut tidak ada sanksi dari perusahaan PT. Anam Koto.
Atas tindakan Perusahaan tersebut Gusmawati melapor ke Dirjen Binawas & K3 dan Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI Jl. Gatot Soebroto Kav 51 Jakarta Selatan dan akan mengawal proses atas laporan tersebut agar ada penindakan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepengawasan Ketenagakerjaan Pusat. (MM)