Persoalan pelarangan membawa hasil produksi PT SINAR CENTRAL SANDANG keluar dari pabrik oleh Buruhnya sendiri nampaknya telah dilaporkan oleh PT SRI REJEKI ISMAN Tbk(Persero) kepada Polres Tangerang Selatan,

Kiwarso dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasi atas Aksi Buruh PT Sinar Central Sandang yang merupakan Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992(SBSI 1992) yang terjadi pada hari Senin 20 Juli 2020 lalu di PT SCS yang beralamat di Jalan Raya Serpong Km 7 Pakuan Kecamatan Serpong Utara Kota Tangsel.

Muhammad Soleh HUMAS Korwil (K) Propensi Banten membenarkan kedatangan Kiwarso didampingi Ayub Kadriyah, SH. MH Koordinator LBH (K)SBSI Propensi Banten Kamis 17 Desember 2020 pkl 13.30 WIB di Ruang Unit IV/Krimsus Sat Reskrim Kantor Polres Tangerang Selatan, ‘ betul beliau dimintai keterangan/klarifikasi saja’ ujarnya

Kasus ini bermula Keputusan Managemen PT Sinar Central Sandang merumahkan sejumlah Buruh Anggota SBSI 1992 akibat Covid19 namun tidak terlihat untuk mempekerjakan kembali. Pengurus PK SBSI 1992 PT SCS meminta agar dipeketjakan kembali, jika di PHK harus membayar pesangon sesuai Isi Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang diatur UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun tidak ada satupun tuntutan kami yang dipenuhi, itulah mengapa terjadi peristiwa tersebut’ Imbuh Muhammad Soleh.(ANFPP181220)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here