Sujak Arianto Ketua Koordinator Wilayah (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Propensi Kalimantan Barat mengisahkan Sebuah Perusahaan yang memutasikan 8 orang Karyawannya yang tidak mau dimutasi dan diberi opsi mengundurkan diri. Contoh saja Si A masa kerja 6 tahun dengan total Uang Tali Asih Sebesar Rp 9 juta.
Sujak Arianto melanjutkan. ” Yang Sekarang Si B masa kerja 5 tahun mengundurkan diri atas kemauan sendiri lebih ditekankan siap Terima Uang Tali Asih total Sebesar Rp 3 Juta saja. Ketika di konfirmasi ke HRD Jawabannya’ Yang namanya Uang Tali Asih itu, dikasi Syukur gak dikasi gak apa apa’.
Sujak Arianto mengatakan, ‘ dari Kasus ini saya mengindikasikan ketidakadilan/diskriminasi yang dilakukan perusahaan. Jika ada Buruh yang mau dibuang alasan mutasi/disuruh resign maka diberikan Tali Asih Proporsional.
Prihal Pembayaran Uang Resign/Tali Asih Apakah 100℅ Kebijakan Perusahaan dikasi syukur tidak dikasi tidak apa-apa, atau merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaketjaan yang berhubungan dengan Masah Kerja Buruh dan hak-hak lainnya.
Menjawab pertanyaan Ketua Korwil (K) SBSI ini, salah Seorang menjawab, ‘ Meski tidak mendapatkan Pesangon,karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini tercantum pada pasal 162 ayat(1) dan sesuai dengan Pasal 154 Ayat 4 Undang-undang Ketenagakerjaan
Melengkapi Jawaban diatas, mengacu pada pasal 162 UU Ketenagakerjaan(UUK), pekerja yang resign tidak dapat Uang Pesangon dan PMK, tetapi hanya dapat penggantian hak. Penggantian Hak terdiri dari sisa cuti yang belum diambil, uang pemulangan dan uang pisah. Ini merupakan Hak Pekerjaan, kalau uang pisah ada, maka pekerja dapat uang pisah’. (ANFPP070121)