YOGYAKARTA SBSINews – Menyikapi Pandemi Covid – 19 menimbulkan banyak buruh yang menganggur, maka dalam hal ini Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K) SBSI) Yogyakarta, membuka posko pengaduan.

Pengurus Korwil DIY bersama Disnaker DIY

Faisal Makruf selaku Koordiantor Posko Pengaduan Buruh (K)SBSI menyampaikan bahwa setidaknya posko pengaduan ada 11 pos yang tersebar di lima kabupaten dan kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pendirian posko Pengaduan ini sudah mendapatkan izin dari Disnakertrans DIY dengan surat Nomor: 251/004456.

“Nantinya posko tersebut dapat menampung aspirasi buruh yaitu dengan menerima laporan soal pelanggaran hukum di tempat kerja, pendampingan dan didaftarkan untuk program Kartu Pra-Kerja,” jelas Faizal.

Dani Eko Wiyono Kotwil (K)SBSI DIY menyampaikan bahwa untuk saat ini setidaknya sudah ada 200 orang buruh korban PHK, yang menyampaikan laporan dengan datang langsung ke posko pengaduan.

”Banyak pengusaha memanfaatkan situasi Pandemi Corona, untuk melakukan PHK terhadap buruh dengan tidak diberikan haknya,” kata Dani, Kamis (30/04).

Saat ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan PHK terhadap 75 buruh, dari salah satu perusahaan. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Disnakertrans DIY agar dikomunikasikan dengan pihak perusahaan.

”Para buruh yang di PHK harus mendapatkan hak mereka, baik pesangon maupun tunjangan hari raya (THR),” imbuh Dani.

Sesuai Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon, jika melakukan PHK kepada para buruh.

Reporter DIY: Akhmad Dalban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here