Penyidik Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kasus itu diduga telah merugikan negara. Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah kordinasi dengan Dirut PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk membongkar praktik korupsi di BUMN tersebut.
Supardi juga menegaskan bahwa perkara korupsi PT Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda. Menurutnya, Kejagung hanya fokus menangani perkara korupsi penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Adapun untuk mengusut perkara ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara korupsi penyewaan pesawat emiten penerbangan berkode GIAA tersebut.
Dugaan korupsi sewa pesawat oleh maskapai nasional itu sebelumnya pernah diungkapkan oleh Peter F Gontha. Peter adalah mantan komisatis emiten penerbangan berkode GIAA tersebut.
Peter menyebut biaya sewa pesawat yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut kelewat mahal. Dia mengaku sudah lama melaporkan ini dan menyerahkan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Hukum dan HAM
Dia mencontohkan Boeing 777 yang di pasarannya US$750.000 per bulan dipinjam perusahaan milik negara tersebut dengan mahar US$1,4 juta. Sementara itu, empat perusahaan asing yang melakukan praktik curang tersebut sudah mengaku dan membayar €2,5 miliar atas kesalahannya.
(ANFPPM)