SBSINews -Kalangan PNS di berbagai daerah menyampaikan keresahan dan penolakan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan adanya pengalihan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran Pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Mendukung penolakan tersebut Dewan Pengurus Nasional KORPRI mengadakan talkshow dengan Pengurus KORPRI di Pontianak, Jumat (20/12/20). Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional Ade Gunawan mengungkapkan, setelah mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi sektor swasta, KORPRI mendapati bahwa PNS dan Pensiunan PNS akan kehilangan beberapa manfaat, seperti Pensiun Terusan, Asuransi Kematian, Asuransi Kematian Istri, Asuransi Kematian Anak, Pensiun bulan ke13, THR Pensiunan, dan Uang Duka Wafat jika Tabungan Hari Tua dan Pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan berpotensi terjadi penurunan layanan yang signifikan. Pengalihan program tersebut bertitik tolak dari peleburan ASKES menjadi BPJS Kesehatan, PNS/ASN telah merasakan penurunan layanan dan besaran manfaat klaim. Sementara Tabungan Hari Tua dan Pensiun PNS diberikan oleh Pemerintah. Mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta. “Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun tidak boleh bernasib sama,” jelas melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Sabtu (21/12/2019). (WE/SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here