Oleh : Andi Naja FP Paraga

Koperasi buruh dan serikat buruh ibarat sekeping mata uang yang tak bisah dipisahkan satu dengan yanh lain.

Walaupun berbeda dasar hukum pembentukannya namun keduanya berorientasi kepada kesejahteraan buruh dan keduanya memang harus disandingkan demi tujuan untuk mencapai kesejahteraan anggota.

Pembentukan koperasi buruh berlandaskan pasal 28 Jo pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Jo UU 25 Tahun 1992. Sementara Serikat Buruh dibentuk berdasarkan Pasal 28 Jo Pasal 27 ayat(2) UUD 1945 Jo UU No.18/1956, Jo UU No.21/2000, Jo Keppres 83/1998.

Dengan landasan diatas sudah cukup membuktikan bahwa pembentukan koperasi buruh dan serikat buruh adalah amanat konstitusi.

Koperasi buruh bergerak di bidang konsumsi atau simpan pinjam, mengelola simpanan pokok dan simpanan wajib termasuk simpanan sukarela dari anggota sebagai modal dasar usaha.

Bahkan tidak jarang ada partisipasi dan kontribusi pengusaha terhadap koperasi berupa bantuan sejumlah uang atau pinjaman jangka panjang tanpa bunga dalam rangka penguatan modal usaha koperasi dan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.

Sesungguhnya kehadiran koperasi buruh dapat membantu menciptakan ketenangan kerja dan berusaha yang bermuara pada peningkatan produktifitas.

Sementara itu serikat buruh mengelola uang pangkal dan iuran anggota untuk modal dasar perjuangan, diantaranya perjuangan kenaikan upah, pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial dan ketersediaan fasilitas kerja.

Berbelanja di koperasi buruh bisa lebih murah. Koperasi dapat memutuskan mata rantai perdagangan yang menimbulkan biaya tinggi sehingga tak terbeli.

Koperasi uruh yang telah berbadan hukum bisa berhubungan langsung dengan berbagai perusahaan yang memproduksi peralatan kerja dan kebutuhan rumah tangga anggota.

Sebagai contoh PT Unilever Tbk, koperasi dapat memesan langsung sabun mandi, pasta gigi, sampo yang diprodukai Unilever, jika hal ini terjadi berarti koperasi telah mampu memotong mata rantai perdagangan biaya tinggi karena barang barang yang dibeli tidak harus melalui distributor,agen dan sub agen.

Dampaknya tentu anggota memperoleh harga beli yang lebih murah daripada belanja di swalayan atau pasar tradisional sehingga daya beli anggota yang mayoritas berpenghasilan UMP/K setidaknya dapat mencukupi kebutuhan hidup untuk 30 hari,disamping itu walaupun hari minggu merupakan hari libur kerja tetapi kebutuhan makan minum tidak ada liburnya.

Keuntungan lainnya bagi anggota koperasi adalah pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) yang dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU tersebut dapat diinvestasikan lagi di koperasi sebagai simpanan sukarela.

Sedangkan serikat buruh dalam tata kelola keuangan lebih berorientasi pada misi perjuangan yang tidak bersifat spontanitas.

Apa yang dibutuhkan anggota harus diperjuangkan dan dirundingkan terlebih dahulu kemudian hasilnya dibuat sebagai persetujuan bersama.

Kewajiban SB/SP jangka menengah adalah mengimplementasikan amanat konstitusi kedalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama(PKB) guna menastikan perlindungan terhadap hak normatif dan kepentingan anggota beserta keluarganya.

Dalam hal ini iuran anggota menjadi uang hangus, namun demikian uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam permusyawaratan organisasi SB/SP sesuai dengan tingkatannya.

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 Koperasi Buruh(Pekerja) diatur dalam pasal 101, meskipun hanya bersifat dorongan atau himbauan yang akan dipandu Peraturan Pemerintah(PP). Sekarang UUK 13/2003 sudah berusia 15 tahun apakah PP yang diamanatkan sudah diterbitkan ? Jika belum Semoga saja segera diterbitkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here