AS (34 tahun), seorang pria asal Lombok Tengah kini justru harus meringkuk di dalam penjara gegara ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya. Saat itu AS dalam perjalanan mengantarkan nasi ke ibunya untuk sahur.
Peristiwa pembegalan terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari.
AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Dua pelaku begal lain langsung melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur.
Kini, dua begal yang kabur ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dan justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan dua rekan begalnya tersebut.
(ANFPPM)