Logo SBSI. (doc)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mulai mengkaji penyusunan Upah Minimum tahun 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional.

Menurutnya, pengupahan baik dari aspek peraturan atau kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Dengan demikian, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Baca selengkapnya di www.jawapos.com

Namun dengan hadirnya Undang-Undang Ciptakan Kerja Tahun 2020 Apa yang bisa diperbuat oleh Dewan Pengupahan untuk UMP/K tahun 2022 ketika rumus kenaikan UMP/K sudah sangat ketat diatur di PP 36/2021. Di UU CK, gubernur dikasih kewenangan menetapkan nilai UMP/K, tetapi dilarang menaikan UMP/K ketika batas atas masih lebih rendah nilainya dari UMP/K yang berlaku di 2021 ini.
Lucunya, di UU dikasih kewenangan, di PP (Peraturan Pemerintah) justru dilarang. Gubernur saja dilarang, apalagi Dewan Pengupahan yang hanya merekomendasi.

Tapi kita hormati saja keberadaan Dewan Pengupahan, semoga Dewan Pengupahan Nasional punya rekomendasi sepertti :

1. Mendorong hasil investasi JHT untuk mensubsidi kebutuhan pokok pekerja yang dapat upah sebatas upah minimum sampai 10 persen di atas upah minimum. Ini harus diatur di regulasi dengan nama MLT (manfaat Layanan Tambahan) kebutuhan pokok.

2. Kalau tidak bisa dari BPJS TK, para Dewan Pengupahan bisa mendorong APBN atau APBD mengalokasikan anggaran untuk subsidi tersebut.

3.Dewan Pengupahan dan Pengawas Naker harus berkolaborasi memastikan struktur Skala Upah (SSU) dibuat oleh seluruh perusahaan sehingga pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun mendapat upah di atas UMP/K yang berlaku.

4. Dewan Pengupahan (pusat dan daerah) dari unsur SP SB bekerja sama dengan SP SB membuka DESK PENGADUAN dari buruh/pekerja yang masih mendapat upah di bawah UMP/K yang berlaku. Lalu melaporkan ke Pengawas Naker.

Pengawas Naker harus profesional, menindaklanjuti sampai tuntas, dan Dewan Pengupahan dan SP SB harus terus mengawal laporan tersebut.
Semoga Dewan Pengupahan bisa berinovasikan tugas dan kewenangannya.

Kalau secara institusi Dewan Pengupahan tidak sepakat, ya Dewan Pengupahan dari SPSB harus berani berinovasi sendiri.

27 Agustus 2021
Dewan Redaksi SBSINEWS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here