Dalam Peraturan Presiden (Perpres) no.14 tahun 2021 disebutkan tentang sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin.
Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN (seperti amanat Pasal 20 ayat 1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.
Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tsb berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tsb tidak mendapat pelayanan JKN.
KEDUDUKAN Perpres di bawah UU sehingga sanksi di Perpres tsb sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja.
Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yg sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN.
Pinang Ranti, 15 Februari 2021
Tabik
Timboel Siregar