Oleh: Arsula Gultom, SH.
SBSINews – Komponen upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003), kara Arsula Gultom menerangkan masalah upah yang harus diterima oleh kaum buruh.
Lalu apa saja komponen dari upah itu ?
Komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang kelompok dari Komponen Upah dan Pendapatan non upah, yaitu upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Dan tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Seperti yunjangan untuk isteri, tunjangan untuk anak, tunjangan perumahan dan tunjangan kematian serta tunjangan daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Ada juga misalnya tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap.
Apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan, masih ada juga yang namanya tunjangan tidak tetap. Adapun yang dimaksud tunjangan tidak tetap itu adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, atau tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran. Karena bentuk pemberian tunjangan tidak tetap ini bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan. Seperti untuk tunjangan transport bisa dengan diadakannya kendaraan jemputan. (Jacob Ereste)
Arsula Gultom, SH., Sekretaris Wilayah I (Sumatera)