Rabu 19 Januari 2022 Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) menerbitkan Surat Keputusan(SK) Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KPB – K-SBSI).
KOMITE POLITIK BURUH
KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA
(KPB-KSBSI)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI), setelah :
Menimbang :
1. Bahwa sebagau wadah buruh/pekerja, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) juga menampung aspirasi buruh/pekerja untuk berpolitik, maka dibentuklah Komite Politik Buruh (KPB)
2. Bahwa Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KPB – KSBSI) mewujudkan serta memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja melalui politik di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga Partai Politik
3. Bahwa untuk mengoptimalkan Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KPB – KSBSI) maka dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Mengingat :
1. Keputusan Kongres VII KSBSI Nomor : 10/SK/KONGRES VII – KSBSI/XI/2021 Tentang Pengangkatan Ketua Umum DPP KSBSI Periode 2021-2025
2. Keputusan Kongres VII KSBSI Nomor : 12/SK/KONGRES VII – KSBSI/XI/2021 Tentang Pengangkatan Sekretaris Jenderal DPP KSBSI Periode 2021-2025
3. Keputusan Kongres VII KSBSI Nomor : 13/SK/KONGRES VII – KSBSI/XI/2021 Tentang Struktur Personalia DPP KSBSI Periode 2021-2025
4. Kongres VII SBSI 05-07 November 2021 di Hotel Bukit Indah Puncak Bogor Provinsi Jawa Barat
5. Anggaran Rumah Tangga KSBSI Pasal 12 Ayat 26
6. Anggaran Dasar KSBS Pasal 48 Ayat 3
Memperhatikan :
1. Resolusi Kongres VII KSBSI 05-07 November 2021 di Puncak Bogor Provinsi Jawa Barat
2. Tambahan poin dalam VIII, posisi KSBSI dalam Peta Politik poin 4 (empat) melihat perkembangan tentang keberadaan Partai Buruh yang saat ini diklaim oleh pihak lain tanpa melalui mekanisme yang benar maka Kongres KSBSI
memutuskan :
a. Mengambil alih kepemimpinan Partai Buruh yang terlah berakhir masa baktinya (2021-2025) untuk selanjutnya bersama dengan pada personil pendiri lainnya menyusun kepengurusan DPP Partai Buruh yang baru
b. Mengurus segala administrasi yang berkaitan dengan keberadaan Partai Buruh yang saat ini sedang diakui pihak lain, dengan menyusun kepengurusan Partai Buruh sampai dengan jenjang tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk mempersiapkan Kongres Partai Buruh yang sekaligus mengikuti tahapan pemilu 2024
c. Dan/atau menyerahkan sepenuhnya kepada DPP KSBSI pilihan POLITIK apa yang akan diambil
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tentang struktur Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Masa Bakti 2022-2025 sebagai berikut :
Ketua : Drs. Parlindungan Sidabutar, M,Si
Wakil Ketua : Yuliana Putri Pawe, S.H., M.H Sekretaris : Andi Naja FP Paraga
Wakil Sekretaris : Jonny Simorangkir, S.E., M.M Anggota : Jacob Ereste
Ebit Pardede, S.H
Yusuf Ibrahim
Yosef Hermawan, S.H
Noel Manullang, S.H
Kedua : Tugas dan Fungsi Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia :
a. Melakukan penyadaran politik
b. Mempersiapkan calon independen dari KSBSI dalam setiap Pilkada dan
Pilkades
c. Melakukan kampanye anti korupsi dan pemerintah bersih
d. Mengupayakan konsolidasi kekuatan politik
e. Melopori dan ikut serta dalam aksi-aksi sosial yang menuju pada terciptanya Welfarestate dan keadilan sosial
Ketiga :
Menugaskan kepada nama – nama tersebut dalam Surat Keputusan (SK) ini untuk menjalankan Hak dan Kewajiban sesuai AD/ART
Melaksanakan Rapat Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Melaporkan kegiatan serta membuat laporan kegiatan Komite Politik Buruh kepada DPP KSBSI
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, hingga pada April 2025
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) ini, maka Surat Keputusan sebelumnya yang mengatur tentang Struktur Komite Politik Buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI. Jika terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Johannes Darta Pakpahan. SH. MA(Ketua Umum)
Hendrik Hutagalung. SH(Sekretaris Jenderal)
Redaksi SBSINEWS
21 Januari 2022