JAKARTA SBSINews – Rabu (04/09/2019) bertempat di Sekretariat (K)SBSI Tanah Tinggi Jakarta Pusat, beberapa serikat buruh berkoalisi dan sepakat untuk membentuk wadah bersama untuk menyikapi rencana pemerintah untuk merevisi Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan kenaikan iuran BPJS.
Serikat buruh yang hadir antara lain: (K)SBSI (tyan rumah), PPMI, FSBSI’92. Yang menyatakan akan hadir yaitu: KSPSI (Ketua Umum), KSPI dan OPSI.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan bersama Presiden KSPI Said Iqbal. Hal ini karena beberapa bulan terakhir ini beredar isu panas rencana pemerintah yang akan merevisi UU 13 dan adanya kenaikan iuran bpjs sebesar dua kali lipat.
Isu revisi UU 13/2003 telah memicu gelok aksi dari serikat buruh di beberapa daerah. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan relasi ekonomi dunia kini meminta pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Presiden Jokowi menyatakan revisi UU 13/2003 paling lambat Desember 2019 untuk mendatangkan investasi pada karya.
Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II. Kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.000 dan Rp 110.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu. DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data, sebab terjadi karut-marut data. Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah. Karena karut – marut BPJS Jesehatan, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa BPJS Kesehatan diserahkan kepada perusahaaan asuransi Cina untuk diperbaiki.
” Beberapa waktu lalu Luhut Binsar Panjaitan menyatakan BPJS Kesehatan untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi Cina untuk diperbaiki, untuk memperbaikan BPJS Saya mempu jika diberi kesempatan paling kurang dua tahun, saya aktivis sejak 1978 untuk membela buruh dengan tulus dan jujur,” jelas Muchtar Pakpahan.
Pada pertemuan tersebut diputuskan untuk:
1. Membentuk wadah bersama yaitu Dewan Buruh Menolak Revisi UU 13/2003.
2. Mebuat surat untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi untuk meminta pejelasan apakah revisi hanya untuk kepentingan investor dengan melanggar UUD 1945.
3. Menolak kenaikan iuran BPJS sebelum menyehatan manajemen BPJS Kesehatan, libatan stakeholder yaitu serikat buruh dalam membicarakan revisi UU 13/2003 dan dalam memperbaikan BPJS Kesehatan.
4. Menyerukan kepada setruktur masing – masing organisasi di daerah untuk mendatangin kepala daerah untuk diminta rekomendasinya menolak revisi UU 13/2003 dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penolakan – penolakan terhadap dua hal itu saat ini sudah terjadi di daerah – daerah.
“Di daerah buruh sudah bergerak dengan mendatangi gubernur dan wali kota untuk mendesak agar dibuatkan rekomendasi penolakan,” kata perwakilan PPMI. (SM)